Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik Aturan untuk Google dkk Diperpanjang

Kompas.com - 10/05/2016, 13:37 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperpanjang waktu uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Saat sudah berlaku nanti, aturan tersebut dirancang untuk mengatur berbagai penyedia layanan over the top (OTT) di Indonesia. Contohnya Facebook, WhatsApp, Google, Twitter, Netflix, dan berbagai penyedia layanan sejenis dari dalam negeri.

Sebelumnya, proses uji publik RPM diharapkan selesai pada pekan ini. Namun, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, uji publik mesti diperpanjang hingga 26 Mei 2016.

“Diperpanjang karena permintaan dari beberapa unsur masyarakat dan lembaga kajian
publik,” terangnya dalam pesan singkat pada KompasTekno, Selasa (10/5/2016).

“Selain itu Kemenkominfo juga memerlukan masukan yang lebih komprehensif. Kami akan bahas dulu seluruh masukan yang ada,” imbuhnya.

Naskah RPM yang diuji publik sendiri masih bisa berubah sesuai dengan pembahasan yang nanti dilakukan. RPM tersebut baru akan berlaku setelah uji publik selesai dan disahkan.

Poin-poin aturan

Saat ini, dalam naskah RPM sudah terlihat sejumlah poin-poin yang patut diperhatikan. Antara lain menyebutkan soal kesediaan disadap untuk keperluan penyelidikan, serta melakukan sensor pada berbagai konten yang tak sesuai dengan peraturan.

Baca: Di Indonesia, OTT Asing Harus Siap Disadap dan Disensor

Selain kedua poin di atas, KompasTekno juga mencatat poin-poin penting lain dari RPM mengenai layanan OTT.

Harus berbadan hukum tetap (BUT)

Penyedia layanan OTT, baik lokal maupun asing, seperti Facebook, Netflix, dan Google, wajib membuat BUT. Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Server di Indonesia

Layanan OTT mesti menggunakan protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server mereka dalam data center yang berada di dalam negeri. Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.

Sistem pembayaran nasional

Khusus untuk layanan berbayar, pemerintah meminta agar OTT memakai sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia.

Kerja sama dengan operator

OTT yang menawarkan layanan serupa atau subtitutif dengan layanan telekomunikasi wajib bekerja sama dengan operator. Selain itu, OTT tersebut juga wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi. Layanan telekomunikasi yang dimaksud termasuk chatting (misalnya WhatsApp dan BBM) dan panggilan internet (misalnya Skype).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com