Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Jelaskan soal Mobil Internet yang Terbengkalai

Kompas.com - 23/05/2016, 11:19 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan penjelasan terkait puluhan mobil pusat layanan internet kecamatan (MPLIK) yang dibiarkan terlantar.

Pantauan KompasTekno, Senin (23/5/2016), penjelasan tersebut berbentuk serangkaian kicauan melalui akun resmi @Kemkominfo. Di antaranya menyebutkan bahwa MPLIK merupakan program yang sudah dihentikan sejak 2014 lalu.

MPLIK sejatinya diluncurkan pada 2010 dan mulai beroperasi pada 2011 silam. Artinya, saat itu kementerian masih dipimpin oleh Menkominfo terdahulu, Tifatul Sembiring.

Program tersebut bertujuan membuka akses layanan internet dan telepon pada masyarakat di daerah tertinggal, terpencil atau perbatasan. Penyelenggaraannya bertumpu pada dana universal service obligation (USO).

Pemerintah tidak sendirian menyelenggarakan MPLIK ini. Setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, diputuskan pada 2011 lalu bahwa pelaksana proyek adalah PT Aplikanusa Lintasarta (PT LA).

Selanjutnya, PT LA menunjuk PT Wira Eka Bakti (WEB) sebagai vendor penyediaan mobil dan komputer yang dipakai sebagai MPLIK. Mobil inilah yang saat ini sedang heboh dibicarakan karena terbengkalai di Jalan Usaha Bersama, Kalimantan Barat.

Sementara itu Kemenkominfo berkewajiban membayar jasa penyelenggaraan program tersebut, sesuai service level agreement dengan perusahaan pelaksana proyek. Setelah lebih kurang tiga tahun berjalan, program MPLIK tersebut dihentikan dan menyisakan hutang.

“Sejak 31 Desember 2014 program tersebut dihentikan atas dasar rekomendasi moratorium seusuai pembahasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perhitungan penyelesaian hutang/piutang antara Kemenkominfo dengan penyedia jasa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” kicau akun @Kemkominfo.

“Sejak 2014 sampai 2016 telah diselesaikannya 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum dan masih ada 33 kontrak yang masih dalam proses. Kewajiban Kemenkominfo melalui Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) telah dibayarkan berdasarkan keputusan BANI,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, USO diperoleh dari kontribusi operator layanan telekomunikasi dan dipakai untuk tujuan pemerataan telekomunikasi ke seluruh Indonesia. Dana yang disumbangkan operator adalah 1,25 persen dari pendapatan usaha mereka dan disetor setiap kuartal.

Pengganti MPLIK

Setelah jabatan Menkominfo berpindah pada Rudiantara, kementerian menggodok program Desa Broadband Terpadu yang bisa disebut sebagai pengganti MPLIK. Program tersebut masih sama-sama memanfaatkan dana USO dan dibuat untuk daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan.

Desa Broadband Terpadu mengajak berbagai pihak untuk membuat aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa tertinggal, terpencil serta perbatasan.

Konsepnya memadukan antara penyediaan perangkat, aplikasi yang bisa dipakai oleh perangkat tersebut, serta bimbingan untuk masyarakat yang akan memakai perangkat dan aplikasi.

“(Aplikasi) Dibedakan berdasarkan karakter wilayah pertanian, pedalaman dan nelayan. (Program ini) melibatkan Perguruan Tinggi, CSO serta dikoordinasikan dengan Kementerian2 serta pengawasan dilakukan oleh Kantor Staf Presiden dan BPKP,” jelas kicauan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com