Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2016, 08:32 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber CNET

KOMPAS.com - Kantor Google di Paris, Perancis, terpaksa berhenti beroperasi. Selasa pagi (24/5/2016) waktu setempat, tim kepolisian dan penyidik pajak menggerebek kantor yang terletak di dekat Stasiun Kereta Api Gare Saint-Lazare tersebut.

Ratusan karyawan yang sedang bekerja menyaksikan langsung penyegelan Kantor Google. Hal ini merupakan konsekuensi atas keengganan perusahaan raksasa internet itu membayar pajak.

Dilansir KompasTekno, Rabu (25/5/2016) dari Cnet, pemerintah Perancis meminta Google membayar pajak dan dendanya sebesar 1,12 miliar dollar AS atau setara Rp 15,2 triliunan.

Nilai itu dianggap adil jika dihitung dengan pendapatan yang diraup Google di Negara Menara Eiffel. Sayangnya, Google dianggap tak cepat merespons permintaan pemerintah.

Penggerebekan ini langsung ditanggapi juru bicara Google. Ia mengindikasikan pihaknya tak memiliki masalah pajak, namun akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemangku kebijakan di Perancis.

Baca: Facebook, Google, dan Twitter Akan Dipaksa Bayar Pajak di Indonesia

"Kami mematuhi hukum pajak di Perancis, seperti di negara-negara lain," kata dia. "Kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan mereka," ia menambahkan.

Ini bukan pertama kalinya perusahaan Mountain View tersebut bersitegang dengan pemerintah Perancis soal pajak. Sebelumnya, pada Juni 2011, Google juga diawasi karena dituduh menransfer transaksi bisnis di Perancis ke Irlandia.

Kasus kedua ini sebenarnya sudah terendus sejak Februari lalu. CEO Sundar Pichai bahkan sudah pernah menyinggung soal perpajakan di Perancis.

Menurut Pichai, sebagai perusahaan global, Google wajib mematuhi ketentuan pajak di mana saja. Hanya saja, ia menyarankan pemerintah membuat aturan yang lebih sederhana.

"Kami terus mengadvokasi agar sistem pajak global dibuat lebih sederhana," ujarnya.

Isu sama di Indonesia

Di Indonesia, Google juga sempat disorot pemerintah karena masalah pajak. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menuntut agar Google segera membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.

Pasalnya, selama ini Google hanya membuat kantor perwakilan, bukan kantor tetap. Karenanya, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Baca: Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir

Padahal transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada tahun 2015 mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Menurut Menkominfo Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global yang beroperasi di Indonesia. Selain Google, dua perusahaan lainnya adalah Facebook dan Twitter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber CNET

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com