Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2016, 10:55 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum menetapkan skema tarif interkoneksi (tarif telepon lintas operator seluler) secara resmi. Kesepakatan terakhir menyebut angka penurunan rata-rata 25 persen.

Namun demikian, XL Axiata sudah memberlakukan tarif telepon tunggal itu mulai pekan lalu. Operator plat biru tersebut curi start dengan meluncurkan program "Tarif Satu untuk Semua" bagi pelanggan baru yang melakukan aktivasi kartu perdana XL per Mei 2016.

Lalu, bagaimana sikap operator seluler lain?

Baca: XL Terapkan Tarif Tunggal Telepon dan SMS ke Semua Operator

Indosat dan Telkomsel belum punya ancang-ancang untuk mengikuti jejak XL. Hal tersebut disampaikan kedua pihak usai acara Selular Award 2016, Rabu (25/5/2016) malam, di Balai Kartini, Jakarta.

"Kami tunggu dulu aturan interkoneksi dari pemerintah. Sekarang ini kan masih draft," kata Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah.

Hal senada juga dikemukakan oleh CEO Indosat, Alexander Rusli. Ia berharap tarif interkoneksi bisa turun hingga 40 persen.

"Ini kan masih kesepakatan, peraturan menterinya belum keluar. Harus dicari skema yang workable," ia menuturkan.

Pernah diatur namun tak berdampak

Tarif interkoneksi memang merupakan salah satu penentu tarif ritel yang dibebankan ke pelanggan. Tapi, komponen itu bukanlah variabel satu-satunya. Ada biaya produksi, promosi, dan margin keuntungan yang harus diperhitungkan.

Sebelumnya, komponen interkoneksi pernah diatur pada 2009 lalu. Kala itu terjadi penurunan tarif ritel sekitar 20 hingga 40 persen. Selanjutnya, pada 2011, penghitungan ulang tak berdampak besar ke pelanggan karena hanya turun enam persen.

Skema interkoneksi digodok Kemenkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Penetapan resminya ditargetkan pada awal Juni mendatang. Penghitungan tahun ini dibantu oleh konsultan Tritech yang juga berperan pada hasil penghitungan 2011 lalu.

Pemerintah berharap, pengaturan interkoneksi yang baru bisa menurunkan tarif ritel, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Biaya interkoneksi sendiri merujuk pada komponen yang wajib dibayar operator A ke operator B saat pelanggannya melakukan panggilan lintas operator. Saat ini, tarifnya dipatok Rp 250.

Jika nominal itu turun, gap biaya yang harus dibayar pelanggan saat menelepon ke sesama operator (on-net) dan beda operator (off-net) bisa direduksi. Saat ini, ketimpangannya berkisar tujuh hingga delapan kali lipat.

Pada penghitungan bisnis tertentu, penurunan tarif interkoneksi bahkan memungkinkan penetapan tarif tunggal alias setara antara biaya off-net dan on-net.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com