Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Menang atas Oracle, Bebas dari Tuntutan Rp 126 Triliun

Kompas.com - 27/05/2016, 08:25 WIB
Deliusno

Penulis

KOMPAS.com - Google menang atas gugatan yang dilayangkan oleh Oracle ihwal tuduhan pelanggaran hak paten dan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, raksasa internet ini terbebas dari tuntutan ganti rugi sebesar 9,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 126,8 triliun.

Juri federal menyatakan bahwa sistem operasi Android tidak melanggar paten Oracle. Penggunaan 37 API Java di OS mobile tersebut dikatakan masih dalam kadar fair use.

Undang-undang "fair use" sendiri memang membolehkan penjiplakan paten dalam kondisi terbatas.

Baca: Ada Java di Android, Google Terancam Denda Rp 124 Triliun

Dalam persidangan keputusan, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Ars Technica, Jumat (27/5/2016), ditanyakan kepada para juri, apakah penggunaan API Java tersebut masuk dalam undang-undang "fair use".

Para juri langsung menjawab "ya", yang memenangkan Google. Jawaban itu pun langsung mengakhiri persidangan.

Jika Oracle yang menang, juri akan membawa persidangan ke masa "damage phase" untuk menentukan seberapa besar Google akan membayar kerugian Oracle. Namun, karena Google dimenangkan, persidangan berakhir.

Besarnya tuntutan yang diminta oleh Oracle sendiri tidak diketahui. Meskipun begitu, di laporan awal disebutkan bahwa Oracle menuntut Google sebesar 9,3 miliar dollar AS atau Rp 126,8 triliun tadi.

"Kami bersyukur dengan putusan juri," kata pengacara Google Robert Van Nest.

Pengacara Oracle tidak memberikan komentar apa-apa atas putusan ini. Meskipun begitu, Oracle berencana untuk banding.

"Kami percaya bahwa Google mengembangkan Android secara ilegal dengan menyalin teknologi inti Java untuk sesegera mungkin masuk ke pasar perangkat mobile. Oracle menggugat untuk menghentikan tindakan ilegal Google," ujar Oracle.

Oracle sendiri menuntut Google karena Android dianggap telah melanggar paten perangkat lunak Java.

Oracle yang juga menjadi produsen software dan teknologi, mengklaim sebagai pemilik hak paten program Java setelah mengakuisisi Sun Microsystems pada Januari 2010 lalu. Program Java ini bisa digunakan untuk berbagai aplikasi komputer, situs, dan telepon genggam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com