Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Peraturan untuk Google dkk?

Kompas.com - 09/06/2016, 07:53 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Mei lalu, pemerintah mengumumkan sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Sampai mana perkembangan peraturan tersebut?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan saat ini peraturan yang disebut sebagai RPM over the top (OTT) itu sudah selesai tahap uji publik. Tepatnya pada 26 Mei lalu semua masukan dari publik sudah diterima oleh pemerintah.

Saat ini masukan dan naskah peraturan yang bakal mengatur Google, Facebook, Netflix, dan layanan sejenisnya, sedang dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Kementerian Keuangan.

Baca: Di Indonesia, OTT Asing Harus Siap Disadap dan Disensor

“Sudah selesai uji publik sejak akhir Mei lalu. Tapi sekarang masih proses. Kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan untuk persoalan pajaknya," terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menkominfo, Rabu (8/6/2016).

Dia menambahkan, saat ini belum bisa memastikan waktu selesainya pembahasan tersebut. Karena selain dengan Kementerian Keuangan, RPM OTT juga kan dibahas dengan instansi pemerintah lain yang terkait.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan bahwa RPM OTT tersebut juga akan dibahas dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

"Kami berharap peraturan ini bisa selesai secepatnya lah,” pungkasnya.

RPM tersebut di antaranya meminta agar para penyedia layanan OTT mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini terkait dengan soal pajak yang mesti dibayarkan.

Selain itu, bagian dari naskah yang belum dibakukan tersebut meminta penyedia layanan membersihkan diri dari konten bernuansa pornografi dan kekerasan.

Sekadar diketahui, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) sempat meminta pemerintah memblokir akses ke Google dan YouTube. Mereka berargumen kedua situs tersebut dipakai untuk mengakses konten pornografi dan juga tidak membayar pajak.

Baca: ICMI Minta Pemerintah Blokir Google dan YouTube

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com