Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja "Spam" Dipenjara dan Didenda Miliaran Rupiah

Kompas.com - 16/06/2016, 09:48 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber NBC News

KOMPAS.com - Sanford Wallace yang menjuluki diri sebagai "Spam King" mengaku bertanggung jawab atas penyebaran spam pada internet publik selama dua dekade terakhir. Baru-baru ini ia dituntut Facebook karena membombardir ratusan ribu pengguna dengan spam.

Pengadilan Tinggi California, AS, menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara bagi sang raja spam. Ia juga harus membayar denda senilai ratusan ribu dollar AS atau miliaran rupiah atas perbuatannya pada pengguna Facebook. Tak diumbar berapa nilai pasti denda itu.

Wallace yang juga dikenal sebagai "Spamford" seharusnya tak membayar denda terlalu besar. Pasalnya, ia dianggap bersikap baik dengan mengakui kesalahannya pada Facebook.

Hanya saja, ia melanggar putusan pengadilan untuk tak lagi menyebar spam di Facebook. Kenyataannya, Wallace tetap jahil dan ia harus bayar denda berkali lipat dari nominal semula.

Hakim Edward J Davila mengatakan Wallace memiliki gangguan mental, sebagaimana dilaporkan NBCNews dan dihimpun KompasTekno, Kamis (16/6/2016).

Davilla merekomendasikan Wallace untuk menjalani lima tahun masa rehabilitasi sebagai rangkaian hukumannya. Wallace juga dilarang menggunakan komputer sama sekali selama masa percobaan.

Menurut temuan pada 2011, Wallace menggunakan nama alias seperti David Frederix dan Laura Frederix untuk menyebar spam. Ia juga membuat setidaknya 1.500 domain palsu.

Pada November 2008 higga Februari 2009, ia membanjiri 550.000 akun Facebook dengan lebih dari 27 juta pesan spam. Wallace sudah mondar-mandir pengadilan dengan tuntutan spam yang sama dari perusahaan berbeda.

Beberapa di antaranya adalah Federal Trade Commission, America On-Line, dan MySpace. Total kerugian yang disebabkan Wallace, kata pengadilan, ditaksir mencapai 1 miliar dollar AS atau Rp 13,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NBC News
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com