Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN Lambat, Importir Ketinggalan Tiga Seri iPhone

Kompas.com - 22/06/2016, 12:16 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur Erajaya, Budiarto Halim mengeluh bahwa distributor ponsel resmi di Indonesia benar-benar merasakan efek pengambilan keputasan TKDN yang dirasa lambat.

“Kami sebagai pelaku bisnis ingin pemerintah cepat memutuskan aturan (TKDN). Jangan sampai berlarut-larut karena ini membuat bisnis tidak bisa berjalan. Bagi kami yang penting ada kepastian,” ujar Budi di sela-sela peluncuran ibox.co.id, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Akibat lambatnya pengambilan keputusan itu, distributor di Indonesia tidak bisa mengurus impor dan akhirnya ketinggalan hingga tiga seri ponsel Apple, yakni 6S, 6S Plus dan SE.

Sementara itu banyak juga penjual-penjual yang memasukkan iPhone 6S, iPhone 6S Plus, serta iPhone SE melalui jalur tak resmi. Pengguna pun membelinya karena memang hanya itu pilihan yang tersedia saat ini.

Dari sisi pemerintah, aturan TKDN sendiri tinggal menunggu penetapan saja. Saat ini skema investasi untuk memenuhi nilai kandungan lokal itu sudah mengerucut menjadi dua pilihan saja, yakni 100 persen hardware atau 100 persen software.

Skema diserahkan ke pemerintah

Ditemui di kesempatan yang sama, CEO Retail Group Erajaya Group of Companies, Jeremy Sim mengatakan, "Kalau soal bentuk skema, kami kembalikan pemerintah, karena keputusan ada di tangan pemerintah. Kami tidak bisa mempengaruhi keputusan tersebut."

"Tapi kami percaya pemerintah mengambil keputusan yang terbaik,” imbuhnya.

Jika nantinya TKDN tersebut resmi bisa dipenuhi melalui investasi software, menurut Jeremy, bisa saja Apple memilihnya dan memutuskan masuk ke Indonesia. Setelah itu barulah distributor resmi bisa mengimpor masuk iPhone 6S, 6S Plus dan SE.

“Kemungkinan (Apple) memilih software ketimbang hardware. Mungkin dalam bentuk riset atau apa. Tapi kami tidak tahu pasti soal ini. Hanya Apple dan pemerintah yang tahu kepastiannya,” terang Jeremy.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan bahwa pada Januari 2017 mendatang, semua ponsel 4G mesti memiliki kandungan lokal atau TKDN sebesar 30 persen. Untuk memenuhinya, ditawarkan pilihan cara investasi 100 persen hardware atau 100 persen software.

Bila tak memenuhi kandungan lokal 30 persen, maka pada Januari 2017 nanti, produsen ponsel 4G tersebut dilarang menjual produk mereka di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com