Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi PP Telekomunikasi

Kompas.com - 28/06/2016, 10:02 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah akhirnya menanggapi isu-isu yang beredar belakangan ini, terutama menyangkut tudingan Telkomsel yang dianggap hendak membatalkan revisi dua regulasi tentang Telekomunikasi.

Regulasi yang dimaksud adalah PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan rencana Peraturan Menteri Komunikasi.

Menurut Ririek, pihaknya justru tidak tahu jika revisi PP tersebut sudah ada di meja Presiden RI, Joko Widodo dan siap untuk ditandatangani.

"Justru kami (Telkomsel) tahunya malah dari media, katanya sudah di meja presiden dan siap tanda tangan," ujar Ririek di sela acara buka puasa bersama di kantor Telkomsel di Jakarta, Senin (28/6/2016).

Apa saja revisi yang tercantum di dalamnya, Ririek juga mengaku tidak tahu menahu, sebab selama ini Ririek merasa Telkomsel tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP tersebut. (Baca: Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi)

Bahwa Peraturan Pemerintah yang di dalamnya mengatur tentang network sharing dan interkoneksi itu akan direvisi, Telkomsel memang mengetahuinya. Namun saat proses berjalan, mereka mengaku tidak mengetahui sampai di mana pembahasan revisi PP tersebut.

"Tahu-tahu dari media sudah ada di meja Presiden saja," kata Ririek.

Pada umumnya, revisi suatu PP melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya, dan terdapat uji materi publik, dimana semua bisa melihat revisi apa saja yang dibuat, serta memberikan tanggapan dan masukan.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati juga telah menyampaikan bantahan Telkomsel yang disebut ingin membatalkan dua regulasi tentang telekomunikasi. (Baca: Telkomsel Bantah Tudingan Upaya Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi)

Menurut wanita yang akrab disapa Dita itu, Telkomsel dalam menjalankan bisnisnya selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan hal tersebut (tudingan upaya penggagalan revisi PP), tentunya Telkomsel tidak berupaya melakukan intervensi terhadap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Dita.

"Regulasi merupakan domain pemerintah dan Telkomsel sangat  menghormati proses pembuatan regulasi dan kebijakan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, sumber dalam industri telekomunikasi mengatakan bahwa Telkomsel dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) berencana menghalangi revisi regulasi yang mengatur tentang biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing).

Sumber yang tidak bersedia disebut namanya itu, kepada Kompas.com, mengatakan, "Peraturan itu dilobi habis-habisan supaya tidak ditandatangani."

Jika PP tersebut berhasil direvisi, maka operator-operator lain seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Three, Smartfren bisa menggunakan infrastruktur yang telah dibangun oleh Telkom dan Telkomsel dalam menyelenggarakan jaringan di suatu daerah, tanpa harus membangun infrastruktur sendiri. (Baca: Pesan Bos Indosat ke XL, Smartfren, dan Tri, Jangan Takut)

PT Telkom juga selama ini disebut mempersulit operator lain berkembang di luar Pulau Jawa, sebab tidak bersedia meminjamkan infrastrukturnya untukoperator lain, kecuali untuk anak usahanya Telkomsel. (Baca: Indosat Tuding Telkom Anak Emaskan Telkomsel di Luar Jawa)
 
Kondisi inilah yang kemudian berkembang menjadi isu praktik monopoli Telkomsel di luar Pulau Jawa, seperti yang dikatakan oleh CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com