Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN Akan Diresmikan Setelah Lebaran

Kompas.com - 01/07/2016, 16:01 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah selesai menggodok detail skema investasi dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Rencananya skema tersebut akan diresmikan tidak lama setelah hari raya Idul Fitri. Namun, tanggal pastinya masih belum diketahui.

Pada Kamis (30/6/2016) lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan tertutup di kantor Kemendag. Pertemuan membahas mengenai aturan TKDN tersebut.

Baca: Aturan TKDN Lambat, Importir Ketinggalan Tiga Seri iPhone

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, pembahasan tersebut menetapkan soal komposisi investasi yang mesti dilakukan oleh vendor.

Jika vendor memilih investasi hardware sebagai cara pemenuhan nilai TKDN, maka disyaratkan untuk memenuhinya dengan komposisi: manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen.

Sedangkan vendor yang memilih jalur investasi software sebagai pemenuhan TKDN disyaratkan memenuhinya dengan komposisi: 70 persen aplikasi, 20 persen pengembangan, dan 10 persen manufaktur.

“Tapi sepertinya baru bisa (diresmikan) setelah lebaran karena perlu verifikasi oleh Biro Hukum Kemenperin,” imbuh Putu saat dihubungi KompasTekno, Jumat (1/7/2016)

Selain membahas mengenai skema dan detail komposisi investasi, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi pada sejumlah organisasi produsen ponsel dan vendor. Salah satunya adalah Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AITPI).

“Iya ada (pertemuan pembahasan TKDN). Tapi tidak ada yang baru, intinya cuma diresmikan 100 persen hardware dan 100 persen software,” pungkas Wakil Ketua AIPTI, Lee Kang Hyun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com