Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Revisi PP Telekomunikasi yang Sempat Bikin "Panas"?

Kompas.com - 26/07/2016, 10:17 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit masih belum jelas. Proses pengesahannya bisa jadi akan memakan waktu lama.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat ditanyai perihal proses revisi tersebut, mengatakan bahwa saat ini kedua peraturan tersebut di tangan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

“Nanti pembahasannya akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian, saya sudah ketemu dengan Menko Perekonomian. Secara governance memang semua keputusan strategis itu harus dibicarakan antara kementerian terkait,” ujarnya usai menyaksikan Penandatanganan Pembiayaan Bank Mandiri untuk Palapa Ring Paket Barat di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Saat ditanya mengenai status revisi tersebut apakah sudah selesai, Rudiantara kembali mengulang pernyataan yang sama, bahwa pembahasan aturan itu dikoordinasi oleh Menko Perekonomian.

Dia juga menambahkan bahwa inti revisi tersebut adalah upaya mempercepat pembangunan. Sedangkan konsep berbagi jaringan yang rencananya dimuat dalam revisi itu, dijanjikan sebagai kesepatakan antar-bisnis, bukan sebuah kewajiban dari pemerintah.

“Secara substansi kita bisa memanfaatkan apapun untuk mempercepat pembangunan, termasuk sharing infrastructure. Sebelumnya ada passive sharing, sekarang kita dorong untuk active sharing. Saya jamin ini optional, harus business to business. Nanti kita cek lagi drafting-nya bagaimana,” imbuhnya.

Sekadar diketahui revisi kedua peraturan tersebut sedang menjadi sorotan. Revisi PP No 52 tahun 2000 rencananya akan mengubah perihal modern licensing bagi penyelenggara telekomunikasi dengan tidak lagi menitikberatkan kepada pembangunan infrastruktur tetapi di service level agreement (SLA).

Baca: Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Harus Tetap Berjalan

Revisi di atas disebut akan membuka peluang munculnya layanan Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang hanya membutuhkan kerja sama dengan operator pemilik alokasi frekuensi dan lisensi jaringan.

Sedangkan revisi PP No 53 tahun 2000 rencananya akan membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator. Revisi ini disebut-sebut bakal membuat network sharing menjadi kewajiban, bukan keputusan business to business.

Soal network sharing, saat ini sudah ada dua operator yang mulai menjalankannya, yaitu XL Axiata dan Indosat. Kedua operator berbagi jaringan 4G LTE melalui MORAN (Multi Operator Radio Access Network) sehingga bisa menggunakan jaringan LTE yang sama di sejumlah kota.

Sempat bikin panas

Soal revisi kedua PP ini juga sempat membuat hubungan antara operator menjadi "panas". Pasalnya ada tudingan yang menyebut bahwa Telkom dan Telkomsel berusaha menjegal revisi tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada Kompas,com, mengatakan bahwa, “Peraturan itu dilobi habis-habisan supaya tidak ditandatangani."

Baca: Di Balik Perseteruan Indosat-Telkomsel, Ada Isu Pembatalan 2 Regulasi Telekomunikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com