Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai VPN di Uni Emirat Arab Bisa Didenda Rp 7,1 Miliar

Kompas.com - 29/07/2016, 19:25 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Jangan coba-coba online memakai Virtual Private Network (VPN), jika sedang berkunjung ke Uni Emirat Arab. Bisa-bisa, Anda terkena denda hingga miliaran rupiah.

Presiden Uni Emirat Arab baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai VPN tersebut. Pengguna internet yang ketahuan pakai VPN bisa kena denda hingga 545.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,1 miliar.

Aturan tersebut dibuat untuk mencegah segala tindak kejahatan yang berasal dari dunia digital.

Selain itu di dalamnya juga menyebutkan bahwa siapapun dilarang menyamarkan alamat IP dan mengakses situs yang diblokir.

Baca: Jangan Coba-coba Pakai VPN di China

"Siapapun yang memakai alamat IP palsu dari layanan pihak ketiga dan juga memiliki niat untuk melakukan tindak kriminal atau mencegah lokasinya diketahui, akan dituntut hukuman penjara sementara atau denda tidak kurang dari 136.000 dollar AS ( Rp 1,7 miliar) dan tidak lebih dari 545.000 dollar AS," tulis aturan baru itu.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari The Next Web, Jumat (29/7/2016), walau terkesan sepele, peraturan baru tersebut ternyata bisa memengaruhi 88 persen populasi UEA.

Sebagian besar dari populasi yang terdampak adalah para warga negara asing yang membutuhkan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) untuk menghubungi negara asalnya.

Selama ini, Uni Emirat Arab memblokir layanan VoIP seperti Skype, WhatsApp Call, dan Snapchat. Hanya segelintir saja yang diizinkan beroperasi, sesuai dengan izin dari perusahaan telekomunikasi setempat, yaitu Etisalat dan Du.

Di sisi lain, layanan yang ditawarkan oleh Etisalat dan Du disebut-sebut sangat mahal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com