Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?

Kompas.com - 16/08/2016, 14:59 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang beredar di Indonesia ternyata sudah selesai digarap hingga detil penjelasan dan tata cara pemenuhannya. Namun hingga saat ini, aturan tersebut belum juga diumumkan.

Sumber dalam industri memberi tahu KompasTekno bahwa aturan tersebut saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Yoga Hastyadi Widiartanto/Kompas.com Sampul depan salinan Permenperin No 65 Tahun 2016

Menurut sumber yang menolak disebut namanya itu, skema mengenai tata cara pemenuhan sudah dijabarkan dengan cukup detil, tinggal para vendor saja bersiap-siap memenuhinya dalam sisa waktu 4 bulan mendatang.

Baca: Begini Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Dalam salinan yang diterima KompasTekno, Selasa (16/7/2016), Permenperin No 65 Tahun 2016 ini sudah ditandatangani oleh Menteri perindustrian terdahulu, Saleh Husin pada 26 Juli lalu. Saat ini jabatan Menperin dipegang oleh Airlangga Hartanto, politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar).

Seperti diketahui, pada Juli 2015 diumumkan bahwa tiga kementerian telah sepakat bahwa TKDN akan berlaku pada 1 Januari 2017. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca: TKDN 100 Persen Hardware Ponsel 4G Dipastikan Dihapus

Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut juga dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

KompasTekno telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. Namun, ia tidak bersedia memberikan kepastian terkait Permenperin No 65 tahun 2016 itu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri (Airlangga Hartanto)," ujarnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com