JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang belum mengumumkan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang baru. Namun peraturan mengenai penghitungan tersebut, kabarnya telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.
Sumber KompasTekno mengatakan bahwa skema TKDN dirinci dalam Permenperin No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Baca: Aturan TKDN Ponsel 4G Sudah Diteken Pemerintah?
Di dalam salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang diterima KompasTekno, Selasa (16/7/2016), dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).
Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4, rincian tersebut mensyaratkan, antara lain:
Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
Selain skema software dan hardware, PM 65/2016 juga mengatur tentang pemenuhan syarat TLDN ponsel 4G melalui jalur nilai investasi. Lebih detilnya tentang aturan tersebut dijabarkan dalam artikel: Syarat TKDN Ponsel 4G Bisa Dipenuhi Lewat Investasi?
KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan untuk konfirmasi. Namun ia tidak bersedia memberikan keterangan TKDN tersebut.
"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara terpisah oleh KompasTekno, Senin (15/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.