Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Demo Sopir Uber dan Grab, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 23/08/2016, 19:15 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto Iskandar, angkat bicara soal unjuk rasa sopir Uber dan Grab yang terjadi Senin (22/8/2016) lalu.

Para pedemo menuntut pemerintah merevisi Peraturan Menteri (Permen) No 32 Tahun 2016. Alasannya, peraturan tersebut dianggap sebagai titipan para pengusaha.

Baca: Ini Tuntutan Sopir Uber dan Grab

Mewakili Kemenhub, Pudji menolak tudingan tersebut. Ia menjawab bahwa Permen yang dimaksud justru dikeluarkan demi melindungi seluruh pemangku kepentingan.

"Tidak benar Permen itu merupakan titipan. Tujuannya justru utuk melindungi penumpang sekaligus pengemudi," tuturnya saat dihubungi KompasTekno, Selasa (23/8/2016).

Pudji menjelaskan, demi jaminan perlindungan tersebut, Permenhub No 32 tahun 2016 meminta pengemudi angkutan berbasis aplikasi untuk memenuhi sejumlah unsur.

Antara lain uji KIR, memiliki SIM A Umum, STNK atas nama perusahaan atau koperasi, memiliki pool, dan bekerja sama dengan bengkel untuk urusan perawatan kendaraan.

"Uji KIR ini harus, karena untuk aspek keselamatan. Sim A Umum karena pengemudi bertanggung jawab saat membawa penumpang dan berbayar, harus lebih terampil dan plat nomor tetap hitam, supaya privasi tidak terganggu," jelasnya.

"Jika tidak memiliki pool, yang penting memiliki garasi. Sedangkan untuk perawatan kendaraan bisa kerja sama dengan bengkel," imbuhnya.

Pudji menambahkan, sebelum 1 Oktober tahun ini, Kementerian akan melakukan kegiatan sosialisasi. Selama masa sosialisasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya akan memberi teguran, tidak melakukan tindakan hukum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pramuraharjo menambahkan, para pengemudi angkutan berbasis aplikasi diberi toleransi hingga satu tahun untuk mengubah STNK mereka menjadi atas nama PT atau koperasi.

"(Pengemudi) dikasih toleransi sampai 1 Oktober 2017 untuk mengubah STNK atas nama Badan Hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com