Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Interkoneksi, Menkominfo Tak Bisa Ikuti Kemauan Semua Operator

Kompas.com - 25/08/2016, 13:41 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan perhitungan penurunan tarif interkoneksi yang ada saat ini merupakan keputusan yang terpaksa diambil pemerintah. Pasalnya perundingan dengan seluruh operator dinilai menemui jalan buntu.

“Kalau mengikuti keinginan semua operator, pecah kepala kita, pusing kepala kita! Karena hitungannya semua berbeda, investasi berbeda, maka ada yang minta turun 10 persen, 40 persen, 50 persen. Kalau perlu kami buka tabelnya semua nanti,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (24/8/2016) lalu.

“Pemerintah tidak bisa mengikuti salah satu, harus firm, karena itu melakukan perhitungan seadil-adilnya. Sehingga kami keluarkan perhitungan dalam bentuk surat edaran, belum Peraturan Menteri. Kami tahu ini masih banyak yang ingin turun lebih besar atau naik lebih besar,” pungkasnya.

Runutan proses penghitungan

Rudiantara kemudian menjelaskan runutan proses penghitungan tarif interkoneksi yang sudah dilakukan sejak 2015 dan diikuti oleh semua operator.

Pada Juli hingga Desember 2015, juga sudah dilakukan tinjauan terhadap model perhitungan tarif interkoneksi. Sepanjang periode ini, menurut Rudiantara, operator seperti Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, Hutchison Tri Indonesia, hadir dan saling berdiskusi.

“Terakhir interkoneksi itu dihitung pada 2013, lalu kami mempersiapkan penghitungan ulang interkoneksi pada 2015 dan mulai konsultasi publik pada 5 Februari 2015 penghitungan diikuti semua operator. Bayangkan, sudah satu tahun lebih dipersiapkan,” terangnya.

“Juli 2015 dilakukan review model perhitungan oleh semua operator dan 17 kali pertemuan. Jadi bayangkan betapa intensifnya kami mencoba melakukan penghitungan ulang interkoneksi ini,” pungkasnya.

Masing-masing operator pun sudah memberikan data input. Menteri pun menandatangani non disclosure agreement (NDA) terkait data-data perusahaan yang diberikan untuk keperluan penghitungan interkoneksi.

Proses verifikasi, validasi, review model perhitungan data dilakukan pada rentang Mei 2015 hingga Januari 2016. Sedangkan perhitungan tarif interkoneksi dilakukan pada Juni 2016 - Maret 2016, penyampaian hasil hitungan pada operator dilakukan pada 19 Mei 2016.

Jalan tengah

Setelah melalui semua proses itu, menurut Rudiantara, belum tercapai kata sepakat mengenai perubahan tarif interkoneksi. Pemerintah pun memilih untuk memakai hasil penghitungan sendiri sebagai jalan tengah.

Untuk diketahui, tarif interkoneksi merupakan biaya yang mesti dikeluarkan operator saat pengguna layanan komunikasinya menghubungi operator lain, baik berupa panggilan atau pesan singkat.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengeluarkan keputusan terkait perhitungan penurunan tarif interkoneksi. Penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen untuk 18 skema panggilan dan akan berlaku pada 1 September 2016.

Baca: Kemenkominfo Tetapkan Tarif Interkoneksi Baru

Salah satu operator yang keberatan terhadap penurunan tarif interkoneksi tersebut adalah Telkomsel. Mereka berharap perhitungan mengenai penurunan tarif interkoneksi itu dilakukan dengan lebih adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com