Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini

Kompas.com - 17/09/2016, 19:06 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Bisnis Google di Indonesia menjadi sorotan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Hal ini terkait nominal pajak yang seharusnya dibayarkan Google karena telah meraup pendapatan besar.

Pada 2015 lalu, transaksi iklan digital di Indonesia mencapai 850 juta juta dollar AS atau Rp 11,6 triliun. Sebanyak 70 persen dari nilai itu dikatakan berasal dari perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Pekan ini, sorotan atas pajak Google kembali dikemukakan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta. Lembaga tersebut mengatakan Google menolak diperiksa lebih lanjut soal pajak, sehingga ada indikasi pelanggaran di sektor itu. (Baca: Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak)

Google Indonesia sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Menurut Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011 lalu. Artinya, perusahaan itu sudah menunaikan kewajibannya sesuai porsi. (Baca: Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google)

Meski demikian, belum jelas alasan mengapa Google Indonesia menolak diperiksa. Ditjen Pajak mengatakan akan menyelidiki lebih dalam soal hal ini.

Selain di Indonesia, masalah pajak Google ternyata juga terjadi di negara-negara lain. Google disebut sengaja memanfaatkan celah hukum agar bisa membayar pajak sekecil-kecilnya padahal telah meraup pendapatan sebesar-besarnya.

Berikut kasus-kasus pajak Google di empat negara lain, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari beberapa sumber, Sabtu (17/9/2016).

1. Italia

Otoritas pajak di Italia meminta Google membayar 300 juta euro atau setara Rp 4,4 triliun pada awal 2016. Nilai itu telah dikalkulasi dari pendapatan rata-rata Google selama enam tahun berbisnis di Negeri Pasta.

Menurut pemerintah Italia, Google telah melakukan manipulasi pajak dengan mengalokasikan pendapatan yang diperoleh di Italia ke Irlandia. Oleh karena itu, pajak yang disetor Google ke Italia menciut jadi 2,2 juta euro atau Rp 32 miliar pada 2015 lalu.

Sama seperti di Indonesia, Google Italia juga berdalih telah mematuhi ketetapan pajak di tiap negara operasi mereka.

2. Inggris

Urusan pajak Google Inggris dengan pemerintah di sana telah didiskusikan dalam rentang waktu cukup panjang. Akhirnya, pada Februari 2016, Google sepakat membayar pajak sebesar 130 juta poundsterling atau Rp 2,2 triliun.

Kesepakatan itu terjadi antara otoritas pajak dengan Google Inggris. Namun, beberapa politikus dan ahli pajak menganggap nilai itu terlampau kecil. Otoritas pajak Inggris juga dinilai tak transparan dalam diskusinya bersama pihak Google.

Nilai 130 juta poundsterling dibayar Google untuk menebus pajak selama 10 tahun. Padahal, pendapatan Google Inggris dalam rentang waktu itu ditaksir mencapai 7,2 miliar poundsterling atau Rp 123 triliun.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com