Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Google di Indonesia Menuju Tindak Pidana

Kompas.com - 20/09/2016, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan kasus PT Google Indonesia ke penyidikan tindak pidana perpajakan. Langkah ini akan dilakukan jika dalam pekan ini, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu bersikukuh menolak pemeriksaan.

”Kami sudah tingkatkan ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sedikit lagi ke penyidikan. Alasannya karena sudah ada indikasi pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Selama dua hari terakhir, menurut Haniv, DJP sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sebagai responsnya, Google sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi DJP.

”DJP masih mengharapkan itikad baik dari Google sebagai unit bisnis asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia yang nilainya sangat besar untuk membayar pajak. Jika yakin mereka tetap menolak pemeriksaan, kami akan segera naikkan ke penyidikan pidana dalam 2-3 hari ini,” kata Haniv.

Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2011, menurut Haniv, Google sama sekali tidak membayar pajak ke Indonesia. Pada 2015, omzetnya sekitar Rp 6 triliun.

Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.

Pada tahap pemeriksaan terhadap bukti permulaan, Google diharuskan membayar pajak terutang dan sanksi. Sanksinya sebesar 150 persen dari pajak terutang. Sementara jika sudah masuk proses hukum di pengadilan, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan sampai dengan 6 tahun penjara.

Perwakilan Google Indonesia melalui surat elektronik yang diterima Kompas menyatakan, pihaknya telah beroperasi di Indonesia sejak 2011 dengan nama PT Google Indonesia. Sejak itu, mereka taat membayar semua kewajiban pajak yang berlaku.

"Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah, termasuk bertemu hari ini dengan para pejabat kantor perpajakan," jelas Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana pada Kompas, semalam. (MED/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com