Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Pastikan Google Indonesia Bayar Pajak

Kompas.com - 30/09/2016, 15:58 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memastikan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25 persen.

Kepastian itu didapat setelah Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, melakukan pertemuan intensif dengan pihak Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan bahwa operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang," kata Muhammad Haniv seperti dikutip KompasTekno dari BBC Indonesia, Jumat (30/9/2016).

Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25 persen dari laba kena pajak. Berdasarkan perkiraan Muhammad Haniv, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp 5 triliun. Dengan asumsi margin 35 persen dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp 1,75 triliun.

Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp 437,5 miliar.

Selama beberapa bulan terakhir, Ditjen Pajak memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia.

Menurut Muhammad Haniv, pendapatan iklan internet di Indonesia sebesar 830 juta dollar AS (Rp 11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari Google.

Namun Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4 persen dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.

Google Indonesia juga berkilah lewat surat Agustus lalu bahwa mereka tidak harus memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia sehingga tidak bisa diperiksa ataupun dikenai pajak.

"Kami terus bekerja sama dengan pihak berwajib dan membayar semua pajak yang berlaku," sebut jubir Google Indonesia, Jason Tedjasukmana melalui surat elektronik.

Optimis

Muhammad Haniv menyatakan optimistis dapat menagihkan pajak ini ke Google Indonesia.

“Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi," kata Muhammad Haniv.

Sebelumnya muncul pemberitaan bahwa Ditjen Pajak merazia kantor Google Indonesia terkait pemeriksaan pajak tersebut.

Namun Muhammad Haniv menepis pemberitaan tersebut, mengatakan bahwa kedatangan ke kantor Google Indonesia adalah hal yang normal dalam permeriksaan permulaan (preliminary investigation).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com