Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Indosat soal Aturan Berbagi Infrastruktur Telekomunikasi

Kompas.com - 30/09/2016, 16:28 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli mengaku sudah melihat bocoran naskah revisi peraturan terkait network sharing. Menurutnya, ada hal yang membingungkan di dalamnya.

Bocaran naskah yang dimaksud merupakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Hal yang membingungkan, menurut Alex, adalah soal kata-kata yang mewajibkan operator melakukan network sharing, yaitu dalam hal berbagi backbone jaringan telekomunikasi.

“Saya tidak tahu soal wajib ini. Implikasinya sih tidak ada. Yang jadi masalah buat kami, wajib itu apa? Kalau ini B2B (Business to Business) tidak tercapai, lalu diwajibkan ya bagaimana? Aneh. Logikanya, kalau enggak ketemu kesepakatan B2B, bagaimana mau wajib?” ujarnya saat ditemui usai peluncuran kerja sama Indosat dengan Iflix di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

“Cuma kalau memang wajib, ya kita perlu tahu juga implikasi dari penjabaran regulasi ini seperti apa. Kami juga baru tahu ada kata wajib,” imbuhnya.

Alex mengungkap, sebelumnya memang sempat ada pembahasan antara pemerintah dengan operator mengenai aturan network sharing tersebut. Namun pembahasan ini hanya sampai di tataran konsep saja.

Dalam pembahasan sempat disinggung soal konsep kewajiban network sharing untuk diterapkan di wilayah tertentu, seperti di daerah perbatasan dan terpencil saja. Menurut Alex, tidak disebutkan bahwa network sharing tersebut bakal diwajibkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami gak pernah dapat draft-nya. Saya justru baru tahu saat ada dari media dan bentuknya hanya foto di pasal itu saja. Kita (operator) kan gak diajak drafting. Kita ini hanya diajak diskusi konsep,” jelasnya.

“Jadi kami ya tidak menolak, tidak menerima juga. (Wajib) itu kata-kata baru bagi kami, karena sekarang belum tahu (network sharing) diwajibkan dalam kondisi seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar bocoran naskah peraturan yang menyebutkan bahwa operator wajib melakukan network sharing dalam hal backbone telekomunikasi. Sedangkan network sharing atas jaringan telekomunikasi dibolehkan secara B2B, kecuali dalam keadaan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com