Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Jamin Interkoneksi dan "Network Sharing" Tak Picu Perang Tarif

Kompas.com - 07/10/2016, 14:14 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO XL Axiata, Dian Siswarini, menjamin pihaknya tak bakal memicu perang tarif seluler menyusul ancang-ancang revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000. Dua Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya mengatur soal interkoneksi dan network sharing.

"Nggak ada hubungannya aturan itu dengan perang harga. Karena yang kami harapkan itu bukan penghematan cost, tapi perluasan coverage secara efisien," kata dia usai pelantikan tujuh pejabat Eselon I Kemenkominfo, Jumat (7/10/2016) di Ruang Serbaguna Kemenkominfo, Jakarta Pusat.

Dian mencontohkan, jika sebelumnya anggaran senilai Rp 7 triliun bisa digunakan untuk membangun 5000 base station baru di beberapa wilayah, maka network sharing alias penggunaan jaringan bersama bisa menghasilkan fungsi cakupan yang lebih besar dari itu.

Pada dasarnya Dian menilai tak ada operator yang senang perang harga. Strategi itu justru merugikan dan tak sehat untuk kelangsungan industri.

Promosi sementara

Ironisnya, baru-baru ini XL meluncurkan kartu perdana khusus bagi pelanggan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Penawarannya sungguh menarik, yakni tarif telepon beda operator alias off-net hanya Rp 50 per menit.

Padahal, tarif lumrah off-net biasanya di kisaran Rp 1000-an per menit. Dian berdalih tarif tersebut cuma berlaku sementara alias promo berbatas waktu.

"Ada beberapa wilayah yang kami baru masuki. Itu cuma sebagai perkenalan saja dan sifatnya sementara," ia menuturkan.

Di kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan masyarakat harus punya pilihan atas jenis layanan telekomunikasi dan harganya.

"Itu namanya kompetisi. Saya dorong kompetisi asal rasional," kata dia.

Saat ditanya lebih jauh soal topik interkoneksi dan network sharing, menteri yang kerap disapa RA memilih irit bicara. Ia berdalih tak sedang dalam waktu yang pas untuk membicarakan hal itu.

"Sekarang sedang pelantikan," ia berkelit.

Polemik tak berujung

Silang pendapat soal biaya interkoneksi seluler dan network sharing hingga kini belum menemui titik tengah.

Dua aturan yang tertuang dalam revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 itu masih terus dibahas antara Kemenkominfo, Komisi I DPR RI, serta penyedia layanan telekomunikasi.

Intinya, pengaturan interkoneksi dan network sharing diharapkan mampu memelihara iklim kompetisi yang sehat antar operator, serta mendorong efisiensi industri.

Ujung-ujungnya masyarakat yang bakal menerima imbas positifnya, yakni cakupan komunikasi yang lebih luas, berkualitas, dan hemat.

Di lain sisi, interkoneksi dan network sharing juga dianggap bisa memicu perang tarif antar operator. Alhasil, operator yang punya modal investasi besar tak mampu bersaing di ranah harga dan bakal tergerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com