Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Diminta Bangun Pusat Riset di Luar Jawa

Kompas.com - 07/11/2016, 16:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan telah meminta perusahaan teknologi Apple untuk membangun pusat riset dan pengembangan software di luar Pulau Jawa.

Apple sendiri sudah dipastikan akan membangun pusat riset dan pengembangan software sebagai bentuk pemenuhan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Komitmen pembangunan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, menurut Rudiantara, perwakilan Apple pusat juga telah menemuinya untuk bicara mengenai pusat riset dan pengembangan software itu. Dalam kesempatan inilah Apple mengatakan niatnya membangun di tiga lokasi di Indonesia.

“Beberapa waktu lalu petinggi Apple dari luar update saya soal persiapan lokasi. Saya minta pada mereka untuk membangunnya tidak Jawa-sentris, tapi lebih Indonesia-sentris. Terserah mereka mau di mana,” terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno usai peluncuran ponsel Luna, di Jakarta, Senin (7/11/2016).

“Mereka minta satu di Jakarta, ya tidak apa-apa. Pertama di Jakarta harus riil dulu, nanti berikutnya harus Indonesia-sentris,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Rudiantara, Apple masih mengurus komitmen investasi pusat riset dan pengembangan itu dengan Kemenperin. Targetnya ketika aturan TKDN 30 persen berlaku pada 2017, sudah ada komitmen yang jelas mengenai wujud investasi tersebut.

Sebelumnya, Kemenperin mengatakan bahwa Apple mendirikan tiga pusat riset dan pengembangan software di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu bahkan telah menyiapkan dana sebesar 48 juta dollar AS atau sekitar Rp 626 miliar untuk mewujudkannya.

Baca: Apple Siapkan Rp 626 Miliar untuk 3 Pusat Inovasi di Indonesia

Saat investasi tersebut diwujudkan, Apple akan dianggap telah memenuhi TKDN melalui komitmen investasi dan diperbolehkan menjual gadgetnya dalam spesifikasi 4G. Besaran TKDN untuk nilai investasi total di atas Rp 550 miliar adalah 30 persen.

Aturan TKDN sendiri akan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang. Isinya meminta produsen ponsel mencapai nilai TKDN 30 persen sebagai syarat diperbolehkan berjulaan gadget 4G di Indonesia.

Baca: 2017, Apple Dipastikan Bangun Pusat Riset di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com