Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Dipakai Jerat Ahok, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Logis

Kompas.com - 16/11/2016, 12:01 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com — Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Soal juncto atau keterkaitan dengan UU ITE Pasal 28 ini, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menyatakan itu sebagai suatu keanehan.

"Aneh kalau disangka dengan UU ITE," kata Anggara saat dihubungi KompasTekno, Rabu.

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

"Yang upload (video diduga menistakan agama) kan bukan dia (Ahok), itulah anehnya UU ITE, semua jadi kena," katanya.

Menurut Anggara, seharusnya pasal yang digunakan hanya KUHP karena lebih fokus kepada orang atau pelakunya. Di sisi lain, UU ITE lebih fokus kepada cara penyebarannya.

"Jadi, di UU ITE itu fokusnya bukan orangnya, melainkan cara. Karena itulah, rumusan UU ITE lebih 'karet' (mis-interpretasi)," katanya.

Baca: Revisi UU ITE Masih Berpotensi Mengancam Kebebasan Ekspresi

Bila itu ingin diperberat dengan UU ITE, Anggara berpendapat seharusnya bukan Ahok yang dijadikan tersangka, melainkan pengunggah video pertama yang diduga berisi penistaan agama.

Video yang dimaksud adalah video sambutan Ahok yang disampaikan saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Video tersebut diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

"Harusnya yang menyebarkan video Pemprov ke media sosial itulah yang jadi tersangka," katanya.

Tidak logis

Hal yang sama juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU. Ia berpendapat, penggunaan Pasal 28 UU ITE terhadap Ahok tidak logis. Sebab, seperti disinggung di atas, UU ITE fokus kepada prosesnya, bukan orang atau individunya.

"Saya bilang enggak logis, seharusnya yang dikejar Pemprov-nya. Mekanisme (upload video ke YouTube) kan Pemprov-nya. Siapa yang bertanggung jawab, upload, segala macam," kata Donny kepada KompasTekno.

"Bahwa Ahok Gubernurnya, iya, tetapi ini kan pemeriksanya atas nama Ahok as a person, bukan dia sebagai perwakilan institusi Pemprov," kata Donny.

Donny pun lebih menekankan agar Bareskrim Polri lebih fokus menangani kasus Buni Yani jika ingin menyangkutpautkan dengan UU ITE.

"Yang upload itu Pemprov, lalu yang mengeditnya (transkrip) Buni Yani. Buni Yani-nya kejar dululah," katanya.

Baca: Ahok Tersangka, #KamiAhok Malah Teratas di Trending Topic Twitter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com