Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Aturan Baru Sertifikasi Ponsel Berlaku Januari 2017

Kompas.com - 15/12/2016, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan menandatangani peraturan menteri yang menyederhanakan proses sertifikasi bagi ponsel global sebelum akhir tahun dan berlaku pada Januari 2017.

"Insya Allah sebelum akhir tahun ditandatangani, berlaku pada Januari 2017," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, rancangan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tersebut dalam konsultasi publik yang digelar 7-13 Desember 2016 oleh Kementerian Kominfo mendapat sambutan positif.

"Baguslah, karena komentarnya juga bagus, namanya juga yang tadinya izin berkepanjangan sekarang juga izin dipotong-potong lebih cepat, tanpa mengurangi substansi, orientasinya adalah untuk percepat bagaimana bisa masuk ke pasar, banyak yang dukunglah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan sertifikasi perangkat ponsel saat ini dinilai tidak efisien dan efektif sehingga membuat produk ponsel yang mendaftar untuk masuk ke Indonesia perlu waktu sekitar sebulan sebelum bisa dirasakan masyarakat.

Hal ini dinilai merugikan, karena masyarakat terhambat untuk mendapatkan teknologi terkini dari ponsel terbaru tersebut. Oleh karena itu, menurut Menteri Rudiantara diperlukan adanya penyederhanaan aturan sertifikasi perangkat digital tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian pada Desember 2016 melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan Menkominfo yang menyederhanakan aturan sertifikasi perangkat telpon seluler, komputer genggam dan tablet tersebut. Peraturan tersebut sebagai upaya percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Global

Sementara itu, dalam rancangan aturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Kominfo, sertifikasi perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui evaluasi dokumen atau pengujian. Merek global, merek non global, dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara tersebut.

Untuk sertifikasi dengan cara evaluasi dokumen dilakukan melalui pernyataan diri (self declaration of conformity) dan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagi merek global, pernyataan diri hanya dapat dilakukan oleh pemegang merek dan distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek. Selain itu, dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia.

Mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat, melampirkan hasil uji dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Baca: Apa Itu TKDN, Aturan yang Bikin Ponsel 4G Susah Masuk Indonesia?

Untuk dapat masuk dalam kategori merek global diusulkan harus memenuhi kriteria masuk dalam lima besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survei lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional.

Lokal

Halaman:
Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com