Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tawaran" Damai Google soal Pajak Ditolak Indonesia

Kompas.com - 17/12/2016, 09:48 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Akhir November lalu, Google diberitakan hampir mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal penyelesaian utang-utang pajaknya di Indonesia. Namun, proses tersebut agaknya menemui jalan buntu lantaran nilai tax settlement yang diajukan Google terlalu kecil.

"Karena belum memperoleh kesepakatan, penyelidikan akan dilanjutkan. Sekarang kami meminta Google untuk membuka buku, lalu kantor pajak akan menghitung jumlah utang pajaknya," kata kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv. Tidak disebutkan berapa persisnya nilai tax settlement yang diajukan Google.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui DJP menawarkan tax settlement alias "pengampunan pajak" untuk Google.

Prediksi DJP menyebutkan bahwa raksasa internet itu memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda 4 triliun (400 persen), maka Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun.

Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas

Keterangan sumber yang dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (17/12/2016) menyebutkan bahwa perkara utang pajak Google ke pemerintah Indonesia diprediksi belum akan rampung hingga akhir 2016.

Google menolak berkomentar tentang perkembangan terbaru ini dan hanya mengulangi pernyataan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia sesuai porsinya.

Nilai transaksi bisnis periklanan di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Sebanyak 70 persen angka tersebut dikuasai Google dan Facebook.

Pemerintah berharap persoalan pajak dengan Google bisa cepat selesai agar lebih mudah menagih pajak ke perusahaan digital asing lain yang beroperasi di Indonesia, seperti Facebook dan Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com