Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Facebook Batal ke Indonesia, tetapi Janji Lunasi Pajak

Kompas.com - 21/12/2016, 18:15 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan saat ini pemerintah sedang mengejar Facebook. Pasalnya, perusahaan media sosial tersebut belum menunaikan kewajiban melunasi pajak di Indonesia.

Kewajiban yang belum dipenuhi oleh Facebook, menurut Haniv, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan pajak yang mestinya dibayarkan oleh pengguna jasa iklan Facebook di Indonesia dan disetor ke pemerintah.

"PPN ini ternyata belum ada yang dibayarkan oleh pengguna jasa atau pembayar iklan (Facebook) di Indonesia," ujar Haniv saat dihubungi KompasTekno, Rabu (21/12/2016).

"Tapi Facebook menunjukkan itikad baik. Facebook yang di Irlandia menjawab bersedia untuk memberikan data penerimaan yang berasal dari Indonesia, berikut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang sudah dibayar," imbuhnya

Baca: Soal Pajak, Ini Kata Twitter Indonesia

Haniv juga menambahkan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan surat resmi untuk meminta data penerimaan tersebut. Nantinya, dari data tersebut akan diperhitungkan berapa nilai pajak yang mesti ditunaikan Facebook.

"Sekarang kami menunggu data itu. Surat resmi untuk memintanya sudah kami kirimkan ke Facebook Irlandia," pungkasnya.

Bos Facebook batal ke Indonesia

Haniv mengatakan, bos Facebook Irlandia sempat mengatakan akan datang ke Indonesia untuk mengurus persoalan pajak itu. Namun niat kunjungan tersebut ternyata dibatalkan.

Hal tersebut tidak berarti Facebook berniat mangkir dari kewajiban. Pasalnya, menurut Haniv, raksasa media sosial itu berjanji untuk memenuhi kewajiban pajak mereka di Tanah Air.

"Tadinya mereka ingin datang ke Indonesia, tapi tidak menemukan waktu yang tepat," kata.

"Pihak Irlandia akhirnya tidak jadi berkunjung ke Indonesia. Mereka hanya berjanji akan memenuhi segala permintaan sehubungan dengan pemeriksaan kami," pungkas Haniv.

Baca: Selebgram, Kaskuser, dan Penjual di Facebook Bakal Dikenai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com