Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Berita "Abal-abal" Akan Jadi Korban Seleksi Alam

Kompas.com - 10/01/2017, 16:48 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs berita "abal-abal" alias yang tidak jelas statusnya sebagai institusi pers banyak bertebaran di Indonesia.

Menurut catatan Dewan Pers, jumlah situs yang mengklaim diri sebagai portal berita di Indonesia mencapai kisaran 43.000 situs. Dari jumlah tersebut, jumlah yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi hanya berada di kisaran 200-an.

Oleh karena itulah, Dewan Pers mengambil inisiatif untuk memberikan tanda berupa logo dan QR code untuk situs yang identitasnya sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi. Rencana tersebut akan dimulai pada 9 Februari mendatang yang bertepatan dengan Hari Pers Nasional.

Tanda QR code yang disematkan di media online dan cetak ini nantinya bisa dipindai dengan ponsel oleh pembaca untuk memperoleh informasi mengenai penanggung jawab media yang bersangkutan dalam database Dewan Pers. Informasinya seperti alamat redaksi, e-mail, dan nomor telepon.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo tak menampik kemungkinan tanda logo dan QR code itu bisa dipalsukan. Namun, dari informasi yang ditampilkan, dia mengatakan masyarakat tetap akan bisa memilah mana media yang benar-benar sudah terverifikasi dan mana yang belum.

Dengan begitu, diharapkan pembaca akan bisa memilah situs berita "abal-abal", kemudian meninggalkannya.

"Kita bisa cek. Kalau informasinya (setelah memindai QR code) ternyata kosong ya berarti 'abal-abal'. Silakan saja terus terbit, nanti juga akan ada seleksi alam," kata Stanley saat berbicara dalam diskusi News or Hoax di Media Center DPR RI, kompleks parlemen, bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Selain media online dan cetak, Stanley mengatakan Dewan Pers akan menambahkan tanda verifikasi serupa untuk media elektronik seperti radio dan televisi. Hanya saja, bentuknya berbeda, yakni berupa jingle khusus yang disematkan di sela bumper program radio atau TV yang bersangkutan.

Media yang belum memperoleh verifikasi bisa mengajukan diri ke Dewan Pers dengan memenuhi sejumlah syarat, seperti berbadan hukum serta memiliki penanggung jawab dan alamat redaksi yang jelas. Dewan Pers akan menjamin kebebasan media yang terverifikasi sebagai institusi pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca: Menkominfo Ajak Facebook dan Twitter Perangi Hoax di Indonesia

Standar kompetensi

Selain membidik institusi, Dewan Pers juga berencana memberlakukan standar kompetensi wartawan yang bekerja untuk badan pers mulai 9 Februari. Hal ini bakal mewujud dalam bentuk kartu yang menunjukkan kesahihan wartawan yang bersangkutan.

"Narasumber nanti boleh tanya, dan wartawan mesti menunjukkan kartu kompetensi. Kalau ada, narasumber wajib melayani. Kalau tidak ada, narasumber boleh menolak," ujar Stanley, sambil menambahkan bahwa standar kompetensi serupa juga bakal berlaku untuk wartawan lepas (freelance).

Dia melanjutkan, pemenuhan standar kompetensi ini bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa kurikulum pers yang ada di Indonesia. Standar kompetensi wartawan terbagi dalam tiga tingkatan sesuai dengan lingkup tanggung jawab, yakni wartawan muda, madya, dan utama.

Menurut Stanley, di Indonesia terdapat 27 lembaga yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers sebagai penguji kompetensi wartawan, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Universitas Indonesia dan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta.

Dengan memenuhi standar kompetensi, Dewan Pers berharap wartawan dari media resmi yang bertugas di lapangan dapat menjalankan pekerjaaannya dengan lebih profesional, sesuai dengan kode etik jurnalistik, sekaligus mencegah pihak-pihak tak bertanggung jawab mengklaim diri sebagai wartawan dan memanfaatkan statusnya untuk kepentingan tertentu.

"Wartawan itu harus punya kompetensi juga, tidak asal menulis dan menghujat," kata Stanley.

"Kalau untuk kroscek dan verifikasi interview saja tidak bisa, bagaimana bisa bekerja dengan benar?" imbuhnya.

Baca: Begini Cara Mengidentifikasi Berita Hoax di Internet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com