Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah China Melarang Keras Pemakaian VPN

Kompas.com - 26/01/2017, 14:40 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - China memblokir akses ke sejumlah layanan online terkenal seperti Twitter, Facebook, YouTube, dan banyak lagi. Selama ini netizen di Negeri Panda mengandalkan layanan virtual private network (VPN) untuk menembus pemblokiran.

Namun, hal tersebut bakal makin sulit dilakukan karena pemerintah China belakangan menyerang para penyedia jasa VPN dengan mengharuskan mereka memperoleh sertifikasi untuk dapat beroperasi. Pemakaian VPN tanpa izin juga dilarang.

Dengan kata lain, sebagian besar layanan VPN yang beroperasi di China saat ini tiba-tiba berstatus ilegal, setidaknya sebelum mereka berhasil mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Pernyataan yang dirilis Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China menyebutkan bahwa kebijakan tersebut segera berlaku efektif, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari South China Morning Post, Kamis (26/1/2017).

Pemerintah China berencana melakukan aksi “razia” dengan membidik para penyedia VPN selama setahun ke depan, hingga Maret 2018.

Masih belum jelas betul bagaimana implementasi kebijakan tersebut nantinya. Sebelum ini pun, perusahaan internet di China sudah diregulasi secara ketat, termasuk para penyedia VPN yang kerap menjadi sasaran razia pemerintah.

Terakhir, pada Maret 2016, pemerintah China memblokir sejumlah layanan VPN saat berlangsungnya National People’s Congress di Beijing. Ketika itu banyak pengguna yang mengeluhkan tak bisa memakai layanan VPN selama hitungan hari hingga seminggu.

Dikenal dengan nama “Great Firewall”, penyensoran internet oleh pemerintah China antara lain dilakukan dengan memblokir 135 dari 1.000 situs terpopuler di dunia, termaasuk nama-nama beken di atas.

Walhasil, netizen di sana terpaksa mengandalkan VPN untuk menembus blokir. Para penyedia VPN sendiri selama ini beroperasi secara kucing-kucingan untuk menghindari razia pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com