Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Kalah di Pengadilan, Didenda Rp 6,6 Triliun

Kompas.com - 03/02/2017, 10:22 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Bloomberg

KOMPAS.com - Facebook kalah dalam pengadilan atas gugatan mengenai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh ZeniMax Media. Raksasa media sosial itu pun diperintahkan pengadilan untuk membayar denda senilai 500 juta dollar AS atau setara Rp 6,6 triliun.

Gugatan yang dialami Facebook itu berakar pada Oculus, perusahaan realitas virtual (VR) yang dibelinya pada 2014 silam. Lebih tepatnya, Oculus-lah yang dituding ZeniMax telah mengembangkan headset Rift menggunakan kode pemrograman curian.

Karena kini Oculus berada di bawah Facebook, maka tuntutan hukumnya juga mengarah ke perusahaan jejaring sosial yang didirikan Mark Zuckerberg itu.

ZeniMax mengklaim bahwa merekalah yang mengembangkan teknologi kunci dalam pengembangan software serta hardware Rift. Tapi ketika pengembangan itu berhasil, salah satu pegawainya berkhianat, mencuri kekayaan intelektual ZeniMax, lalu mendirikan Oculus VR bersama dua orang lainnya.

Baca: Facebook Resmi Miliki Oculus VR

Atas dasar terebut, ZeniMax menggugat Facebook dan meminta ganti rugi sebesar 2 miliar dollar AS atau setara Rp 26,7 triliun. ZeniMax berhasil memenangkan gugatan tersebut, namun ganti ruginya tidak sesuai dengan harapan.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (3/2/2017), pengadilan menolak tudingan pencurian kekayaan intelektual yang diajukan ZeniMax. Tapi di sisi lain, pengadilan menjatuhkan denda pada Oculus, yang sudah berada di bawah Facebook.

Oculus diwajibkan membayar 200 juta dollar AS atau Rp 2,6 triliun sebagai denda pelanggaran non-disclosure agreement (NDA), 50 juta dollar AS atau Rp 668 miliar karena pelanggaran hak cipta, serta 50 juta dollar AS atau Rp 668 miliar karena penyalahgunaan merek dagang milik ZeniMax.

Hakim juga memutuskan bahwa dua orang pendiri Oculus bersalah dan mesti membayar denda. Brendan Iribe diwajibkan membayar denda senilai 150 juta dollar AS atau Rp 2 triliun dan Palmer Luckey diwajibkan membayar denda 50 juta dollar atau Rp 668 miliar.

Sedangkan John Carmack, yakni pendiri Oculus yang juga mantan pegawai ZeniMax, dinyatakan bersalah telah mengambil kekayaan intelektual yang bukan miliknya. Namun pengadilan tidak menjatuhkan denda pada Carmack.

Baca juga: Facebook Terancam Denda Rp 4 Miliar Per Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com