Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos?

Kompas.com - 22/02/2017, 14:22 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini, muncul wacana bahwa pemerintah akan mewajibkan pengguna media sosial di Indonesia memiliki sertifikat digital untuk keperluan verifikasi identitas. Langkah tersebut konon ditujukan untuk meredam penyebaran berita palsu alias hoax yang dilakukan lewat akun-akun palsu.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Saya tidak pernah bilang bahwa membuat akun sosmed (media sosial) perlu sertifikat. Yang benar, saya bicara soal sosmed, lalu CA (Certification Authority) secara terpisah," kata Semuel saat memberikan klarifikasi di depan awak media.

Menurut Semuel, pihak penyelenggara layanan online (OTT, Over the Top) seperti Twitter, Facebook, dan Google sebenarnya sudah menerapkan sistem verifikasi pengguna sendiri yang berupa mekanisme login lewat username dan password.

Mekanisme ini disebutnya sudah efektif untuk melakukan otentikasi karena hanya pengguna bersangkutan yang bisa melakukan login sehingga tidak perlu sertifikasi tambahan dari pemerintah.

Adapun istilah "satu pengguna satu akun" disebut Semuel lebih berkaitan dengan kesamaan identitas yang dipakai antar akun-akun yang dipakai di media sosial. Jumlah akun boleh lebih dari satu, asalkan data penggunanya sama.

"Saya sendiri punya tiga akun di sosmed, sekarang yang masih aktif dua. Satu untuk pribadi, satu untuk organisasi. Yang penting antar akun itu datanya satu (sama)," kata Semuel.

Sertifikasi untuk Bisnis Digital

Sementara itu, CA (Certificate Authority) merupakan bagian dari sistem pengamanan digital bernama Public Key Infrastructure yang bertujuan menjaga sekuriti kegiatan transaksi online, seperti perbankan dan e-commerce.

CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital untuk keperluan validasi identitas dari pengguna transaksi online. CA bisa berupa pihak perbankan atau institusi pemerintah yang diberi kewenangan.

Sertifikat digital ini dikomunikasikan antara perangkat pengguna dengan komputer di jaringan penyedia layanan online melalui enkripsi sehingga aman. "Jadi, bisa untuk e-commerce dan tukar menukar dokumen karena menjamin otentikasi," kata Semuel.

Dia mengatakan sistem pengamanan Public Key Infrastructure perlu diterapkan mengingat pertumbuhan pengguna internet Indonesia sudah mencapai angka 132 juta pada 2016, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Tingginya angka pengguna internet itu turut mendorong pertumbuhan bisnis online, seperti perbankan dan e-commerce tadi, sehingga diperlukan mekanisme untuk menjaga keamanan transaksi online.

Semuel menerangkan bahwa Kemenkominfo saat ini tengah menyiapkan penerapan Public Key Infrastructure di Indonesia. Tahun lalu, sebanyak 12.000 sertifikat digital telah diujicoba di lingkup institusi pemerintah.

"Tahun ini kami siapkan kebijakan untuk Public Key Infrastructure. Tahun depan diharapkan publik sudah bisa menggunakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com