Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direvisi, Aturan Konten Negatif di Internet Bakal Diperinci

Kompas.com - 22/02/2017, 16:01 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 Tahun 2014 selama ini dijadikan landasan untuk memblokir situs internet yang dinilai bermuatan negatif. Namun, definisi "muatan negatif" dalam Permen tersebut dinilai masih kurang spesifik sehingga pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merasa perlu melakukan revisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan dalam jumpa pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Semuel, jenis konten negatif yang didefinisikan secara eksplisit dalam Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 hanya muatan pornografi. Sementara konten negatif jenis lainnya hanya didefinisikan secara garis besar sebagai "kegiatan ilegal yang melanggar undang-undang".

"Nah, konten negatif lainnya apa, inilah yang kami perinci. Memang konten negatif lainnya yang melanggar undang-undang. Itu yang akan kami breakdown supaya tidak ada pertanyaan lagi," kata Semuel.

Salah satu rencana revisi melibatkan batasan mengenai berapa kali pelanggaran yang dilakukan sebuah situs sebelum diblokir secara permanen. Semuel mengibaratkan pemerintah akan menimbang untuk mengeluarkan peringatan terlebih dahulu, seperti mekanisme kartu kuning dan kartu merah dalam pertandingan sepakbola.

"Misalnya kemarin itu ada yang empat kali melanggar baru di-takedown. Ini maunya sekali melanggar (langsung diblokir) atau bagaimana, itulah yang nanti akan didiskusikan juga," ujar Semuel sambil menambahkan pembahasan revisi akan dimulai pekan ini di Bandung.

Setelah direvisi nanti, Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 diharapkan akan lebih mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pembatasan beragam jenis konten negatif yang beredar di internet.

Sejauh ini, menurut Semuel, pemblokiran lebih berfokus kepada jenis konten yang nyata-nyata melanggar undang-undang, seperti pornografi, perjudian, penipuan, serta terorisme dan penyebaran paham radikal. Sementara, konten negatif jenis hoax atau berita palsu baru bisa ditindak apabila ada pihak yang melaporkan dan merasa dirugikan.

Revisi Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 ditargetkan akan rampung tahun ini setelah melalui uji publik. "Targetnya nanti sudah selesai pada bulan Agustus atau September," pungkas Semuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Internet
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Jadwal Maintenance 'Genshin Impact' 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Jadwal Maintenance "Genshin Impact" 24 April, Siap-siap Ada Karakter Baru Arlecchino

Game
'Free Fire' Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

"Free Fire" Rilis Update Patch Naga, Ada Karakter Baru Kairos dan Bisa Lawan Naga

Game
Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

Telkomsel, XL, Indosat Catatkan Kenaikan Trafik Data Selama Lebaran 2024

e-Business
Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

Bukan Cuma di AS, TikTok Juga Diributkan di Eropa

e-Business
Setelah 48 Tahun, Prosesor Game Legendaris Zilog Z80 Akhirnya Pamit

Setelah 48 Tahun, Prosesor Game Legendaris Zilog Z80 Akhirnya Pamit

Hardware
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com