Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Laptop di Kabin Pesawat Bakal Diperluas untuk Negara Eropa

Kompas.com - 28/04/2017, 14:05 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Sumber BGR

KOMPAS.com - Pemerintahan Donald Trump telah mengeluarkan aturan baru perihal perangkat elektronik apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin pesawat. Dalam aturan itu, peranti yang lebih besar dari smartphone, seperti tablet dan laptop, dilarang dibawa penumpang masuk ke kabin.

Benda elektronik yang lebih besar dari smartphone harus dimasukkan ke kargo bagasi, sebagai checked-in baggage.

Larangan tersebut awalnya berlaku untuk semua penerbangan langsung ke AS, dari negara-negara Arab dan Timur Tengah. Namun kini Trump akan memperluasnya untuk negara-negara Eropa juga.

Saat ini, dikutip KompasTekno dari BGR, Jumat (28/4/2017), belum pasti kapan larangan pemerintahan Trump ini berlaku untuk negara-negara Eropa.

"Kami akan terus mengevaluasi ancaman dan membuat keputusan atas penilaian tersebut," ujar juru bicara US Department of Homeland Security, Gillian Christensen.

Bisa jadi, aturan ini dibuat untuk menangkal teroris yang singgah terlebih dahulu di bandara-bandara Eropa sebelum menuju ke AS, setelah larangan diterbitkan untuk negara-negara Arab dan Timur Tengah.

Sejumlah pakar dan ahli teknologi menyangsikan keefektifan larangan ini. Sebab menurut mereka, benda elektronik yang dijadikan sebagai bom, jika disimpan di kabin atau di kargo, akan sama berbahayanya.

Baca: Efektifkah Larangan Bawa Laptop ke Pesawat Cegah Terorisme?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BGR
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com