KOMPAS.com - Senin (9/5/2017) pagi, majelis hakim persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dinilai melanggar pasal 156a KUHP dalam kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun yang dituntut oleh jaksa.
Tangis pun pecah di antara para pendukung Ahok yang menunggu di jalanan di luar gedung tempat sidang digelar. Sebaliknya, kubu kontra Ahok menyambut vonis hakim dengan suka cita.
Keramaian di Twitter tersebut terlihat para netizen terbelah di media sosial, pro dan kontra. Netizen yang pro menyuarakan komentar, perasaan, uneg-uneg, terhadap putusan sidang Ahok tersebut. Sedangkan yang kontra, mengungkapkan rasa lega atau gembira saat mengetahui Ahok dianggap bersalah.
Pantauan KompasTekno, warga Twitter dari Tanah Air yang menyuarakan keprihatian atau rasa frustrasi atas keputusan majelis hakim atas kasus yang menjerat Ahok cukup mendominasi.
"Vonis Ahok cerminan keadilan di NKRI, di mana kebenaran itu relatif, politis, dan memihak," kicau seorang pengguna Twitter bernama @ErnaSulistio.
"Ahok resmi divonis dan dipenjara 2 tahun. Walaupun ada banding nanti, rasanya sedih tidak ada keadilan di negeri ini," ujar @frezaf14.
Perlakuan pada @basuki_btp mematahkan semangat saya untuk berbakti pada negeri ini," ujar @ainunchom.
Selain itu, tak sedikit yang memberikan dukungan moril kepada Ahok.
Orang bisa dipenjara. Tapi legacy-nya gak akan bisa dipenjara. Tetep semangat, Pak @basuki_btp! God never sleeps.
— Daniel Giovanni (@qronoz) May 9, 2017
You know what, I'm so proud being your lover. I do! God always blessing you, Mr. Basuki Tjahaja Purnama. #Ahok #SaveAhok pic.twitter.com/MtmGi6XUzj
— dee (@deean_viddry) May 9, 2017
Tema agama dan keberagaman ramai dikaitkan dengan vonis Ahok. Seorang pengguna Twitter merasa khawatir vonis Ahok akan menjadi preseden buruk bagi kaum minoritas dan persatuan di Indonesia,
"Setengah Indonesia bergembira, setengahnya lagi kecewa. Kita benar-benar terbelah antara rasional dan emosional," tulis @bts_melissa.
Di sisi sebaliknya, ada juga segelintir pengguna Twitter yang menyatakan persetujuan dan apresiasi atas keputusan hakim mengganjar Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. "Tidak mersa menyesal menghina Al Maidah. Jadi wajar dipenjara 2 tahun," ucap @Lintank01.
"Kasus Ahok kembli mngingatkan kita semua, bahwa ketidakmampuan dalam menjaga lidah bsa mencelakakan diri dan orang lain," sebut @Manuruung.
Selesai menerima vonis, Ahok langsung berangkat menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, di bawah pengawalan polisi. Dia segera ditahan sesuai dengan instruksi hakim ketua.
Pengguna Twitter @ozseta mengomentari hal tersebut dengan sedikit berguyon. "Siap siap LP Cipinang kebanjiran karangan bunga Ahok."
Sebagai informasi, Ahok saat ini telah berada di rumah tahanan Cipinang. Hakim sebelumnya memutuskan Ahok harus langsung ditahan. Kuasa hukum Ahok masih berusaha untuk menangguhkan penahanan ini karena telah mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.