Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2017, 19:06 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan pemblokiran pada layanan chatting Telegram di Indonesia. Terhitung sejak Jumat (14/7/2017), pengguna telegram tak bisa mengakses situs Telegram, baik dari peramban desktop maupun mobile.

Pemerintah berdalih Telegram banyak memuat kanal yang berisi konten radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar-gambar mengganggu), dan hal-hal lain yang tak sesuai dengan perundang-undangan di Tanah Air.

Tak kurang dari 11 domain name system (DNS) Telegram telah diblokir. Karena baru dari situsnya, netizen sejauh ini masih bisa mengakses Telegram via aplikasi mobile.

Namun akses itu agaknya tak akan lama-lama dibiarkan. Pemerintah sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi mobile Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila platform tersebut tidak menyiapkan, Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum.

Baca: Akankan Pemerintah Buka Blokir Telegram?

Sejatinya pemblokiran layanan internet di Indonesia bukan yang pertama kali terjadi. Pemerintah melalui unit khusus bernama TRUST+ Positif Kominfo secara rutin menerima laporan masyarakat soal situs-situs negatif.

Jika dikaji dan terbukti situs-situs itu melanggar ketentuan, pemerintah bisa memerintahkan pemblokiran. Untuk layanan internet populer semacam Telegram, berikut beberapa yang juga pernah dan sedang terkena blokir pemerintah.

1. Vimeo

Kominfo memerintahkan pemblokiran Vimeo pada 9 Mei 2014, ketika Tifatul Sembiring masih menjabat sebagai Menkominfo. Lantas pada 10 Mei 2014, layanan berbagi video itu tak bisa diakses.

Alasan pemblokiran karena Vimeo dianggap memuat konten-konten berbau pornografi. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.

Mula-mula operator telekomunikasi Telkom yang memblokir layanan tersebut atas arahan pemerintah. Lantas beberapa hari setelahnya baru internet service provider (ISP) lainnya turut memblokir Vimeo.

Pihak Vimeo pun bereaksi melalui surat ke Kominfo yang dilayangkan pada 22 Mei 2014. Dalam surat itu Vimeo mengatakan mereka tidak memperbolehkan penayangan konten yang mengandung pornografi.

Vimeo juga berjanji akan berusaha untuk menghapus konten yang bersangkutan bila ditemukan. Selanjutnya Vimeo sempat bisa diakses kembali dalam waktu singka. Kemudian diblokir lagi hingga sekarang.

2. Reddit

Setelah Vimeo, pemerintah juga memblokir situs forum online Reddit. Alasan pemblokiran pun sama, yakni adanya muatan pornografi pada forum online yang menghimpun diskusi dari netizen seluruh dunia itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com