Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketinggalan Barang di Mobil Uber Bisa Kena Denda Rp 200.000

Kompas.com - 27/07/2017, 08:55 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber ENGADGET

KOMPAS.com - “Dicek dulu barangnya Mbak/Mas, nggak ada yang ketinggalan?” begitu sopir Uber dan layanan ride-sharing lainnya kerap mengingatkan penumpang yang hendak menyelesaikan perjalanan.

Namun, masih ada saja yang ceroboh dan meninggalkan barang bawaan di mobil Uber dkk. Alhasil, sopir Uber harus balik lagi menghampiri penumpang untuk mengembalikan barang mereka, entah itu smartphone, kunci rumah, dan barang lainnya.

Sebagai "hukuman", Uber bakal menetapkan kebijakan baru berupa denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali, sebagaimana dilaporkan Engadget dan dihimpun KompasTekno, Kamis (27/7/2017).

Adapun besaran denda senilai 15 dollar AS atau Rp 200.000-an. Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum jelas kapan aturan serupa ditetapkan di lebih banyak negara termasuk Indonesia.

“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” kata juru bicara Uber.

Kebijakan baru Uber ini bisa dibilang membawa hawa segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Diketahui, sopir Uber berkali-kali protes atas penurunan pendapatan mereka.

Bahkan mantan CEO Travis Kalanick pernah kena “semprotan” langsung dari sopir Uber yang mengeluhkan pendapatan turun dibandingkan masa-masa awal Uber beroperasi. Travis Kalanick marah lantas videonya tersebar di internet dan membuat citra sang pendiri Uber itu semakin negatif.

Pada awal tahun ini, Uber juga didenda Rp 266 miliar oleh Komisi Perdagangan AS (FTC) karena dinilai memberikan informasi gaji yang tak sesuai kepada para calon pengemudi. Beberapa bulan lalu, Uber pun sempat salah hitung penghasilan pengemudi dan harus mengkalkulasi kekurangan itu untuk ganti rugi.

Baca: Inikah Calon CEO Uber yang Baru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ENGADGET

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com