Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyeberang Jalan Sambil Main HP Bisa Didenda Jutaan Rupiah

Kompas.com - 31/07/2017, 12:32 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Sudah bukan rahasia lagi bahwa orang yang sering mengutak-atik gadget saat berjalan rawan celaka, mulai dari jatuh ke selokan hingga yang lebih parah, seperti tertabrak mobil di persimpangan.

Sebab itulah, Kota Honolulu di Hawaii, Amerika Serikat, meneken aturan baru yang melarang pejalan kaki menggunakan handphone/smartphone saat menyeberang jalan.

Kalau melanggar, orang yang bersangkutan bisa kena denda antara 15-99 dollar AS atau Rp 200.000 hingga Rp 1,3 juta, tergantung jumlah pelanggaran yang pernah dilakukan.

Walikota Honolulu Kirk Cadwell mengatakan aturan yang akan mulai berlaku pada 25 Oktober mendatang itu diharapkan bisa melindungi pejalan kaki supaya tak celaka.

Baca: Kota Ini Sediakan Trotoar Khusus Pengguna Smartphone

"Sayangnya, kami punya predikat sebagai kota besar di mana pejalan kaki paling banyak mengalami kecelakaan di persimpangan, khususnya warga-warga senior," ujar Caldwell, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Senin (31/7/2017).

Di Amerika Serikat saja, sepanjang tahun 2000 hingga 2011, tercatat sebanyak 11.000 kasus cedera yang terkait dengan penggunaan ponsel sambil berjalan, menurut sebuah studi University of Maryland yang dipublikasikan pada 2015.

Sejumlah kota di belahan dunia lain juga berupaya mengurangi angka kecelakaan dengan menerapkan aturan atau fasilitas baru untuk mengamankan pejalan kaki yang sibuk dengan ponsel.

Di Jerman, kota Augsburg membubuhkan rambu-rambu khusus di lantai trotoar untuk pengguna smartphone yang terlalu sibuk menunduk dan menatap ke arah bawah sambil berjalan. Langkah serupa turut dilakukan kota Bodegraven di Belanda.

Di China, pemisahan jalur trotoar secara khusus untuk pejalan kaki yang menatap gadget sudah diuji coba sejak 2014.

Baca: Studi: Smartphone Mengubah Cara Orang Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com