Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendaftarkan Domain .id Kini Tak Perlu Pakai KTP atau Paspor

Kompas.com - 01/08/2017, 09:01 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Agustus 2017, pendaftaran nama domain .id bisa dilakukan tanpa perlu menyerahkan (mengunggah) dokumen identitas pendaftar, seperti KTP atau paspor.

Direktur Utama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah mengatakan, penghapusan syarat pendaftaran domain .id ini dilakukan untuk mempermudah pendaftar.

Selama ini, kata Andi, persyaratan dokumen identitas seperti KTP atau paspor merepotkan pendaftar untuk mendapatkan domain .id.

"Selama bertahun-tahun, pendaftaran domain .id dikeluhkan ribet dan kadang menjadi lama karena harus melampirkan salinan dokumen," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/7/2017) malam.

Meski kewajiban tersebut dihilangkan, PANDI tetap melakukan verifikasi pengguna nama domain.

Baca: Ini Dia, Domain .id Termahal di Indonesia

PANDI menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data pendaftar melalui single sign-on (SSO), dengan aplikasi U.ID berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Verifikasi juga dapat dilakukan dengan metode lain, yakni melalui e-mail maupun telepon sebagaimana standar whois accuracy The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

"Jika diperlukan, kami juga bisa melacak pengguna nama domain dari rekening yang digunakan untuk membayar biaya nama domain tersebut," kata Andi.

Penghapusan syarat unggah dokumen identitas ini akan diuji coba selama tiga bulan untuk domain .id, tanpa embel-embel tambahan di depannya atau biasa disebut apapun.id.

Adapun pendaftaran nama domain lain, seperti co.id, ac.id, net.id, sch.id, dan or.id, tetap memerlukan dokumen legalitas karena diperuntukkan bagi institusi.

PANDI selaku pengelola nama domain internet tingkat tinggi di Indonesia (registri) bekerja sama dengan 17 registrar yang menjual domain .id. Hingga 31 Juli 2017, lebih dari 242.900 domain .id telah terdaftar melalui PANDI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com