Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Akan Buka Konsultasi Publik Permen OTT

Kompas.com - 04/08/2017, 15:57 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penyedia layanan over-the-top (OTT), akan dilakukan pada Senin (7/8/2017).

“Proses konsultasi publik rencananya akan dimulai pada Senin depan dan akan terus kami lakukan. Kami juga lakukan khusus dengan OTT atau dengan media sosial, karena platform mereka kan internasional,” terangnya saat bincang dengan awak media, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

“Saya berharap, pada 2017 ini juga akan keluar Peraturan Menteri soal OTT,” imbuhnya.

Peraturan Menteri (Permen) untuk OOT tersebut nantinya akan mengatur pengoperasian para perusahaan penyedia layanan internet asing, seperti Facebook, Google, Twitter, dan lainnya.

RPM OTT sebenarnya sudah selesai uji publik sejak Mei 2016 lalu. Namun, menurut Menkominfo, diperlukan konsultasi publik baru karena saat ini pemerintah juga telah membuat penyesuaian atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan, mengatakan bahwa KBLI yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah diperbarui untuk mencakup klasifikasi bisnis OTT dan media sosial.

“Dengan adanya KBLI baru itu, maka tidak usah lagi membahas soal badan usaha tetap (BUT). Karena (KBLI) itu berarti mereka (penyedia layanan OTT dan media sosial) sudah ada di sini, mereka nanti harus mengubah model bisnisnya,” terang Rudiantara.

“Nah, ini semua kan perlu transisi. Mereka sekarang perusahaan nasional, nanti akan ada level playing field dengan penyelenggara nasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, RPM OTT merupakan regulasi yang bakal mewajibkan penyedia layanan OTT memiliki BUT di Indonesia. Hal ini terkait dengan pajak yang mesti mereka bayarkan kepada negara. Selain itu, ada juga bahasan mengenai perlunya sensor terhadap berbagai konten negatif yang bertebaran dalam sejumlah layanan.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com