Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Mana Konsultasi Publik Terkait Permen OTT?

Kompas.com - 11/08/2017, 13:01 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penyedia layanan over-the-top (OTT) sudah berlangsung sejak Senin (7/8/2017) pekan ini. Konsultasi itu untuk menampung masukan dari masyarakat terkait pengoperasian layanan semacam Facebook, Google, Twitter, dkk, di Indonesia.

“Sekarang masih sebagian dibahas,” kata Rudiantara, Kamis (10/8/2017), usai pengumuman pencabutan pemblokiran Telegram di Kantor Kemenkominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Pemerintah sejatinya tak ingin menyulitkan OTT asing untuk berbisnis di Indonesia. Meski demkian, kehadiran mereka harus diatur agar tercipta iklim kompetisi yang sehat dan setara, berikut jaminan keamanan bagi masyarakat Indonesia.

“Aturan ini harus menciptakan level playing field (kesetaraan) antara OTT asing dan nasional. Masih perlu dialog lagi dengan penyelenggara OTT untuk mencari titik keseimbangan supaya berjalan baik,” Rudiantara menjelaskan.

Baca: Kemenkominfo Akan Buka Konsultasi Publik Permen OTT

Lebih lanjut, menteri yang kerap disapa Chief RA itu menjabarkan tiga hal utama yang harus tertuang pada RPM OTT. Tiga hal ini dianggap merupakan inti kompleksitas pengoperasian OTT asing di Indonesia selama ini.

“Pertama, pelayanan pelanggan. Kedua, hak dan kewajiban secara hukum. Ketiga, soal fiskal,” ia menuturkan.

RPM OTT sebenarnya sudah selesai konsultasi publik sejak Mei 2016 lalu. Konsultasi publik yang baru kemudian perlu diselenggarakan kembali, karena pemerintah telah membuat penyesuaian atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru.

Dengan adanya KBLI baru itu, maka penyedia OTT tak perlu lagi membahas soal badan usaha tetap (BUT) seperti yang sebelumnya ramai dibahas. Penyedia OTT cukup menyesuaikan untuk memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.

“Nggak usah lagi ribet BUT. Kalau mau buka kantor di sini, silahkan. Kalau tidak, bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi yang ada di sini,” Rudiantara menjelaskan.

Rudiantara mencontohkan kasus Spotify sebagai penyedia OTT asing yang bekerja sama dengan operator selular Indosat. Dalam hal ini, kewajiban Spotify di Indonesia diwakili Indosat. Soal pajak yang dibayarkan Indosat sudah termasuk dengan komponen pajak dari Spotify.

Baca: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com