Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?

Kompas.com - 14/10/2017, 07:41 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kartu prabayar baru atau lama kini wajib mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Lalu bagaimana jika E-KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo, Rabu (11/10/2017).

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," imbuhnya.

Baca: 100 Juta Kartu SIM Bodong Beredar di Indonesia

Selain NIK dan KK, khusus untuk pengguna kartu prabayar berkewarganeraan asing, bisa juga mendaftarkan diri menggunakan paspor. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.

Namun cara pendaftaran kartu prabayar warga negara asing ini tidak melalui SMS. Mereka bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa pelanggan kartu prabayar baru dan lama wajib mendaftarkan diri menggunakan NIK dan nomor KK. Kewajiban pendaftaran itu akan dimulai pada 31 Oktober 2017.

Batas waktu pendaftaran tersebut adalah 28 Februari 2018. Jika pengguna melewati batas waktu tersebut, maka akan mendapatkan sanksi. Pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu prabayarnya tanpa melakukan pendaftaran, sedangkan pengguna lama bakal mengalami pemblokiran bertahap jika tidak mendaftar.

Baca: Tidak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Sanksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com