Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Angkutan Online di Bandung Silakan Tetap Beroperasi

Kompas.com - 17/10/2017, 12:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan bahwa angkutan online atau ride sharing seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tidak dilarang beroperasi di wilayah kota Bandung, dan dipersilakan tetap beroperasi.

Pantauan KompasTekno, Selasa (17/10/2017), pernyataan tersebut dilontarkan Kang Emil, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram miliknya. Menurut Emil, ia telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan disepakati bahwa angkutan online boleh beroperasi seperti biasa.

Namun di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah.

"Angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017. Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan," ujar Kang Emil.

"Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan. Hatur Nuhun," imbuhnya.

Sebelumnya angkutan online di kota Bandung sempat diminta berhenti beroperasi sementara, menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghentian sementara itu semula diberlakukan hingga 1 November 2017. Bahkan, Dinas Perhubungan sempat mengatakan akan menindak pengemudi angkutan online yang melanggar.

Para pengemudi angkutan online pun sempat berunjuk rasa pada Senin (16/10/2017) lalu di Gedung Sate, Bandung. Mereka menyatakan tidak bisa mengikuti himbauan pemberhentian sementara tersebut, karena faktor ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com