Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Kompas.com - 15/11/2017, 19:41 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terhubung di ranah maya, alias “go online”. Langkah awalnya bisa dengan menjajakan barang dagangan di platform e-commerce semacam Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan kawanannya.

Berbarengan dengan itu, bisa pula membuat situs jualan sendiri dengan memanfaatkan program hosting dan domain gratis selama setahun dari pemerintah. Saat ini sudah 39.000 hosting dan domain gratis diberikan pemerintah ke pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan para pedagang online yang terlanjur nyaman jualan di media sosial semacam Instagram, Facebook, atau Twitter? Fenomena ini dianggap wajar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara.

“Kami nggak bisa atur itu preferensi bisnis masing-masing orang. Biarin aja mau jualan baju di Instagram, atau bikin kue jualan di Facebook, bagus malahan,” kata Rudiantara, Rabu (15/11/2017), usai menjadi pembicara di seminar “Gerakan Menuju 100 Smart City”, di Hotel Santika Premier, Jakarta.

Ingatkan risiko

Kendati demikian, Rudiantara mengingatkan bahwa transaksi jual-beli via media sosial memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi. Sebab, aktivitas dan alur pembayarannya tak terekam seperti di marketplace semacam Tokopedia dkk.

“Risikonya misalnya sudah bayar tapi barang nggak sampai. Kan nggak ada jaminan kalau di media sosial lepasan begitu. Beda kalau lewat marketplace lebih aman,” ia menuturkan.

Terkait masalah pajak para pebisnis online, Rudiantara mengatakan Kominfo sudah tak mengurus lagi. Koridornya sepenuhnya milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Diketahui, aturan soal pajak startup dan e-commerce masih dalam tahap finalisasi. Sementara, perusahaan rintisan digital yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com