Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ditunda, Registrasi Kartu SIM Saat “Deadline” Ada Risikonya

Kompas.com - 17/02/2018, 12:33 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadline alias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline. Sebab, ada risiko yang mengintai.

“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.

Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.

Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.

Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.

Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta, meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.

Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif.

Cara registrasi

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs web, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com