Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia, Smartphone yang Paling Banyak Diselundupkan ke Indonesia

Kompas.com - 18/02/2018, 07:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia menyebutkan merek telepon seluler (ponsel) ilegal terbanyak yang beredar di Indonesia adalah iPhone dan Xiaomi.

Hal itu tercermin dari dua merek tersebut yang mendominasi 20.545 ponsel ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama enam bulan terakhir.

Puluhan ribu ponsel selundupan itu berasal dari impor dalam jumlah besar maupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri. Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.

"Memang handphone ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia Hasan Aula saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak. Adapun produk ponsel dikatakan resmi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

(Baca juga : Cara Membedakan Ponsel Xiaomi KW dan Asli)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyayangkan fakta masih maraknya penyelundupan ponsel serta bisnis gadget melalui jalur yang tidak resmi.

Padahal, selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan regulasi bagi pengusaha untuk memperdagangkan ponsel dan gadget, bahkan yang dari luar negeri.

"Kurang apalagi pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan. Sertifikasi yang tadinya sampai dua bulan, sekarang dua hari, jadi apa yang kurang, masih juga nyelundup," tutur Rudiantara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.

Sebagian dari 20.000 lebih ponsel hasil penyelundupan yang dipamerkan saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). Ponsel ini merupakan barang ilegal yang akan dimusnahkan bersama dengan barang ilegal lain, yaitu minuman keras hingga rokok. KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Sebagian dari 20.000 lebih ponsel hasil penyelundupan yang dipamerkan saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). Ponsel ini merupakan barang ilegal yang akan dimusnahkan bersama dengan barang ilegal lain, yaitu minuman keras hingga rokok.

Dari pantauan Kompas.com, tipe iPhone selundupan terbanyak adalah iPhone X, iPhone 8, iPhone 8 Plus, serta iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Sedangkan untuk Xiaomi, tipenya Redmi Note 5A. Tipe-tipe tersebut merupakan keluaran terbaru dari Apple maupun Xiaomi. (Baca juga : Berapa Harga Resmi Redmi Note 5A Prime di Indonesia?)

Sebagai informasi, lima model iPhone yang terjaring tersebut sudah beredar resmi di Indonesia sejak Apple mematuhi syarat TDKN ponsel 4G. iPhone X dan duo iPhone 8 merupakan produk Apple terbaru dan sudah masuk Indonesia secara resmi sejak Desember 2017 lalu. (Baca juga : Ini Dia, Harga Resmi iPhone X dan iPhone 8 di Indonesia)

Sedangkan ponsel Xiaomi juga bisa dibilang baru kembali ke Indonesia setelah vakum selama setahun karena terkendala syarat TKDN ponsel 4G. (Baca: Xiaomi Comeback ke Indonesia Pakai Aturan TKDN Lama)

Xiaomi, baru-baru ini, menjadi pembicaraan karena meluncurkan sejumlah ponsel yang memiliki spesifikasi cukup mumpuni namun dengan harga yang terjangkau. (Baca juga : Ini Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi 5A)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com