Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Aturan Radio di Mobil, Netizen: "Kalau Dengerin Traffic dari TMC Gimana?"

Kompas.com - 02/03/2018, 09:29 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna internet (netizen) di Indonesia menanggapi aturan penggunaan radio di mobil. Sebagian besar mempertanyakan penerapan aturan yang dianggap kontroversial itu.

Sebab, menurut netizen, radio di dalam mobil juga bisa berguna bagi pengendara saat membutuhkan informasi lalu-lintas, seperti yang diungkapkan oleh pengguna akun Twitter @Insan4diputra.

Menurutnya, akan sulit untuk mendengarkan informasi lalu-lintas dari TMC (Traffic Management Center) di radio tanpa mendengarkan musik, karena musik selama ini sudah jamak menjadi selingan di acara-acara radio.

Pennguna Twitter lain juga mengeksperesikan pendapatnya yang beragam. Beberapa netizen menanggapinya dengan serius, namun ada pula yang menanggapi dengan sindiran atau guyonan.

Baca juga: Selain Musik dan Radio, Pakai Ponsel di Mobil Juga Terancam 3 Bulan Penjara

Berikut beberapa tanggapan netizen yang dihimpun KompasTekno, Jumat (2/3/2018) pagi.

Masih tahap sosialisasi

Menurut ketetapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok, atau mendengarkan musik saat mengemudi, akan terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Termasuk pengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun merupakan pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, larangan tersebut belum mulai dilaksankan, karena sedang dalam tahap sosialisasi.

“Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang. Karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com