Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 360 Akun Tumblr Berbau Asusila yang Ditemukan Kominfo

Kompas.com - 07/03/2018, 17:48 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum melakukan pemblokiran pada situs jejaring sosial dan mikroblog, Tumblr, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat melayangkan surat peringatan kepada pihak Tumblr.

Melalui e-mail, surat tersebut dikirimkan pada tanggal 28 Februari 2018 dan meminta Tumblr untuk membersihkan konten-konten negatif di platform tersebut.

Dari hasil penelusuran dan analisis konten yang dilakukan tim aduan konten, ditemukan lebih dari 360 akun asusila di Tumblr.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Rabu (7/3/2018), Kemenkominfo memberikan tenggat waktu 2x24 jam bagi Tumblr untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga: Tumblr Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Kominfo

Sayangnya, setelah rentang waktu tersebut usai, pihak Tumblr tidak memberikan respon apa pun, sehingga Kemenkominfo melakukan pemblokiran per 5 Maret 2018 sore terhadap 8 domain name server (DNS) yang digunakan Tumblr.

Diberitakan sebelumnya, para pengguna Tumblr mengeluhkan akun Tumblr mereka tidak dapat diakses melalui beberapa penyedia jasa internet.

Saat itu, netizen sempat memberondong pertanyaan ke akun Twitter resmi @kemenkominfo pada Senin (5/3/2018) malam. Namun, kala itu belum ada tanggapan apapun dari Kemenkominfo.

Kemenkominfo pun akhirnya buka suara tentang alasan pemblokiran Tumblr. Pihaknya menyebut selain terdapat konten negatif, Tumblr tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.

Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan beberapa hal terkait pemblokiran tersebut.

Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapa pun untuk membuka layanannya di Indonesia dan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi layanan yang diblokir, Kemenkominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menegaskan, pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kemenkominfo menyebut hingga saat ini belum ada respon dari Tumblr terkait pemblokirannya di Indonesia.

Kesempatan normalisasi masih bisa dipertimbangkan jika Tumblr melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain dalam penanganan konten negatif serta mengikuti peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com