Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Beberkan Informasi Tersembunyi di Balik NIK dan KK

Kompas.com - 13/03/2018, 17:11 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan KK masih menuai kontroversi. Ada kecurigaan data itu dibocorkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pemerintah menjamin data masyarakat tak bakal bocor. 

Pasalnya data masyarakat tak pernah dipegang Kominfo atau operator telekomunikasi, melainkan langsung masuk ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk validasi identitas pelanggan kartu SIM prabayar.

Kendati begitu, Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto menilai registrasi kartu SIM prabayar menghimpun terlalu banyak data pribadi. Meski tampaknya hanya NIK dan nomor KK, tetapi dari situ ada beberapa penggalan informasi lain.

Damar menjelaskan, NIK seseorang memberikan informasi kode provinsi, kode kota/kabupaten, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Artinya, NIK bisa menjelaskan usia dan asal seseorang.

Selanjutnya, KK memberikan informasi yang lebih lengkap dan personal, mencakup data anggota keluarga lain, seperti nama ibu kandung, tempat tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, hingga ke status perkawinan.

Informasi kependudukan yang bisa didapat dari sebuah NIK.KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang Informasi kependudukan yang bisa didapat dari sebuah NIK.
"Jadi itu dapatnya banyak. NIK dan KK itu dapat keping-keping informasi yang kalau disatukan bisa mengidentifikasi seseorang," kata Damar di sela-sela diskusi soal UU Perlindungan Data Pribadi, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

"Ibaratnya seperti kepingan-kepingan lego yang nggak berbentuk, lalu kalau disusun bakal ada identitasnya," Damar menganalogikan.

Secara keseluruhan, Damar mengatakan registrasi kartu SIM prabayar ini menghimpun informasi detail dari KK, NIK, serta ipv4/6 yang merupakan serangkaian nomor identitas di setiap perangkat, semacam pengenal individual yang unik.

"Data yang dikumpulkan ini membentuk profil. Tolong pemerintah perjelas lagi peruntukan data ini untuk apa saja? Kenapa harus pakai KK? Sudahkah ada uji keamanan? Bagaimana penanggulangan atas penyalahgunaan?," Damar mempertanyakan.

Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

UU PDP dibutuhkan

Ia menganggap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi semakin penting untuk segera disahkan. Ia juga merekomendasikan beberapa aspek perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

"Selain tujuan untuk membentuk single national identity, harus diperhatikan pula beberapa aspek. Misalnya aspek keamanan data , aspek mitigasi, dan aspek perlindungan," ujarnya.

Pada aspek keamanan data, pemerintah harus memerhatikan praktik pengambilan data masyarakat oleh pihak jasa keuangan dan pihak telekomunikasi. Pada aspek mitigasi, pemerintah harus menjelaskan, apa bentuk penanganan bila terjadi leak atau security breach.

Terakhir, dalam aspek perlindungan, pemerintah hatus tahu dan memberi tahu apa saja bentuk perlindungan data sensitif.

Registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Sekarang memasuki pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap bagi yang belum registrasi, sebelum dimatikan total pada Mei 2018. Sejauh ini lebih dari 300 juta nomor SIM prabayar berhasil teregistrasi.

Baca juga : Cara Mengetahui Kartu Prabayar Sudah Berhasil Registrasi atau Belum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com