Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Belum Sah, Penyalahgunaan NIK dan KK Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 14/03/2018, 10:54 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum dibahas bersama secara formal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal aturan tersebut dinilai sudah sangat mendesak.

Apalagi, baru-baru ini ada kasus penyalahgunaan data NIK dan KK dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Salah satu korbannya adalah pelanggan Indosat Ooredoo yang mengaku NIK-nya terdaftar di 50 nomor SIM prabayar tak dikenal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, sedang mencari solusi terbaik untuk kasus penyalahgunaan seperti ini. Masyarakat diminta turut aktif dengan melapor ke operator telekomunikasi jika merasa data KK dan NIK-nya dieksploitasi.

“Sudah dibicarakan dengan teman-teman kepolisian. Tunggulah, kami lagi rapat terus dengan penegak hukum,” kata Rudiantara, Selasa (14/3/2018) di Jakarta.

2 UU dijadikan dasar sanksi sebelum RUU PDP ditetapkan

Meski RUU PDP masih berproses, bukan berarti praktik penyalahgunaan data pribadi seseorang ditolerir. Rudiantara mengatakan, ada dua UU yang bisa dijadikan pegangan untuk menjerat oknum tak bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara memberikan keterangan kepada waratwan di AMbon, Kamis (8/3/2018)Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara memberikan keterangan kepada waratwan di AMbon, Kamis (8/3/2018)
Pertama adalah UU Administrasi Kependudukan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelanggar UU tersebut bisa dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda Rp 25 juta.

Kedua adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di bawah Kominfo. Sanksi pelanggarannya lebih berat, yakni penjara hingga 6 tahun dan atau denda mencapai Rp 2 miliar.

“Selama belum ada UU PDP, penyalahgunaan tetap bisa diproses hukum. Tetapi pemerintah kan ingin proses hukum yang mendidik, sifatnya mengingatkan terlebih dahulu. Tidak boleh asal penegakan hukum,” kata menteri yang kerap disapa Chief RA itu.

Pemerintah dan parlemen sama-sama sepakat bahwa RUU PDP harus segera disahkan. Masih ada beberapa polemik yang menjadi penghalang, semisal banyaknya RUU lain yang mengantre di DPR, belum ada harmonisasi antar-kementerian, serta belum ada tuntutan yang gencar dari masyarakat untuk segera mengesahkan UU ini.

Baca juga: 3 Faktor yang Bikin UU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan

“Kami akan dorong terus,” ujar Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com