Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kartu Prabayar Beda di Dukcapil dan Operator, DPR Kritisi Sistem Pemerintah

Kompas.com - 19/03/2018, 16:02 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menjamin tidak ada kebocoran data dari proses registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK. Pasalnya, data pelanggan tak pernah dipegang Kominfo atau operator seluler, melainkan langsung dicocokkan dengan database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang berwenang.

Kendati begitu, proses registrasi kartu SIM prabayar memang diakui belum sepenuhnya sempurna. Salah satunya tampak dari penghitungan nomor SIM prabayar yang berhasil teregistrasi.

Menurut data operator selular, ada sekitar 304 juta nomor SIM prabayar yang sudah terdaftar. Sementara itu, di Dukcapil lebih besar, yakni 351 juta nomor SIM prabayar yang tervalidasi.

"Ketidaksesuaian sistem Dukcapil dan operator terpaut 45 jutaan. Sistem kemarin harus diakui tidak cerdas. Harusnya kalau sudah ada NIK yg diinput, sistemnya mencocokkan secara otomatis," kata anggota Komisi I DPR RI, Roy Surya, Senin (19/3/2018) dalam RDPU di gedung parlemen.

Baca juga: Masih Ada SMS Spam Pasca-registrasi SIM Prabayar, Ini Kata Menkominfo

Menurut para anggota Komisi I DPR RI, margin of error dalam sebuah sistem seharusnya cuma 5 persen. Ketimpangan 45 juta nomor SIM prabayar yang mengambang dianggap terlalu besar dan bisa menimbulkan skandal.

"Sistem registrasi SIM prabayar ini harus benar-benar baik. Karena ada risiko penyalahgunaannya yang besar. Tahun ini adalah tahun politik, wajar jika banyak yang mempertanyakan," kata anggota Komisi I DPR RI, Elnino Moh Husein Mohi, dalam kesempatan yang sama.

Penyebab ketimpangan

Dalam penjabarannya, Rudiantara menjelaskan ada empat hal yang menyebabkan ketimpangan penghitungan data di Dukcapil dan operator seluler.

Pertama, satu NIK dilakukan mendaftar lebih dari satu kartu SIM prabayar. Kedua, satu NIK dan satu kartu SIM prabayar didaftarkan lebih satu kali. Ketiga, satu kartu SIM prabayar didaftarkan dengan lebih dari satu NIK.

Keempat, proses registrasi sudah tercatat berhasil di Dukcapil, tetapi belum tercatat di operator seluler. Dalam hal ini data dari XL Axiata memiliki ketimpangan paling besar dengan Dukcapil, yakni mencapai 20 persen.

Regulasi registrasi kartu SIM prabayar memicu kontroversi dari berbagai pihak. Tujuan aturan itu melindungi pelanggan dari teror dan penipuan via SMS dan telepon, serta membantu menghemat biaya belanja kartu SIM oleh operator selular.

Kendati begitu, prosesnya dipertanyakan. Antara lain karena belum ada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kekhawatiran ada pihak-pihak yang membocorkan dan atau menyalahgunakan data pelanggan, serta penanggulangan pemerintah jika terjadi kebocoran.

Rudiantara menjelaskan, ada empat aturan yang melindungi data pelanggan, yakni UU ITE, UU Sisminduk, UU Telekomunikasi, dan KUHP Pencurian. Selain itu, operator selular juga sudah menggenggam sertifikasi ISO 27001 tentang Standar Manajemen Keamanan Informasi.

Baca juga: UU PDP Belum Sah, Penyalahgunaan NIK dan KK Tetap Diproses Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com