Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Facebook di AS, Justifikasi Percepat UU Perlindungan Data Pribadi di RI

Kompas.com - 23/03/2018, 05:50 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Cambridge AnalyticA mengundang perhatian masyarakat global. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan telah menghubungi Facebook guna mempertanyakan apakah pencurian 50 juta data pribadi tersebut termasuk data pengguna di Indonesia.

Terlepas dari itu, Rudiantara mengatakan kasus ini bisa menjadi rujukan untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di era digital seperti sekarang, tingkat urgensi UU PDP semakin tinggi.

“Kemarin di DPR juga sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang fokus pada perlindungan data pribadi. Kasus ini (Cambridge Analytical) bisa dijadikan justifikasi tambahan untuk mempercepat proses UU PDP,” ia menjelaskan kepada KompasTekno, Kamis (22/3/2018) malam.

Panja Perlindungan Data Pribadi di Komisi I DPR RI dibentuk karena adanya kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK. Periode registrasi sendiri sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. (Baca juga : Menkominfo Tak Akan Tangguhkan Registrasi Kartu Prabayar di Tengah Polemik)

Secara umum, Rudiantara mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam membagi informasi pribadinya. Jika diminta memasukkan data pribadi, seperti nomor telepon dan alamat, sebaiknya lebih kritis.

“Biasanya layanan internet memang bertanya apakah ingin sinkronisasi akun dengan nomor telepon atau data pribadi lainnya. Kalau memang tidak perlu, jangan diserahkan,” ia menyarankan.

Rudiantara mengatakan masyarakat tak perlu paranoid dengan kasus Cambridge Analytical. Pasalnya, pencurian data itu terkait Pilpres AS 2016, di mana masyarakat Indonesia tak terlibat. (Baca juga : Cambridge Analytica Disebut Curi Data 50 Juta Pengguna Facebook)

Ia juga menegaskan kasus pencurian data di Indonesia tidak akan ditolerir. Meski belum punya UU PDP, ada payung hukum lain yang menjadi pengikat yakni UU ITE.

“Kalau kasus seperti itu terjadi di Indonesia kita punya UU ITE untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Bagi yang melanggar bisa terkena hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” ia menjelaskan.

Kendati begitu, pihaknya masih mendalami apakah UU ITE ini bisa diberlakukan untuk kasus Facebook jika memang berimbas pada pengguna di Indonesia. Pasalnya, pelaku pelanggarannya adalah pengembang pihak ketiga yang beroperasi di luar negeri.

Baca juga : Bocoran Data Pengguna Facebook Dipakai Pilpres AS, Zuckerberg Umbar Janji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com